Berita Lampung

Sepanjang 2022 Tercatat 43 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pesawaran Lampung

Sepanjang tahun 2022, tercatat 43 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Pesawaran, Lampung.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Rahmadia Agustin, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sepanjang 2022 terjadi 43 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pesawaran Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Sepanjang tahun 2022, tercatat 43 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Rahmadia Agustin, sebagai Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Pemkab Pesawaran, Selasa (17/1/2023).

Agustin menjelaskan jika kasus pada kekerasan perempuan dan anak di Pesawaran meningkat dari tahun 2021 lalu.

Pada tahun 2021 kasus kekerasan kepada perempuan dan anak terjadi sebanyak 40 kasus.

“Untuk rinciannya kasus kekerasan terhadap anak terjadi sebanyak 31, kasus kekerasan pada perempuan sebanyak 9,” ucap Agustin kepada Tribun Lampung.

Baca juga: Sambut Imlek Warga Pesawaran Lampung Hiasi Jalan dengan Lampion 

Baca juga: Bawaslu Pesawaran Lampung Beri Cara Mendaftarkan Diri jadi Anggota PKD secara Langsung

Sedangkan, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2022 lebih meningkat lagi menjadi 43 kasus.

“Dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 38 dengan 43 korban dan kasus kekerasan terhadap perempuan ada 5,” terangnya.

Agustin menuturkan bahwa untuk pelaku pada kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah seseorang yang dikenal.

“Orang yang dikenal disini, bisa keluarga, tetangganya, saudaranya, teman bermain, lingkungan sekolah, dan sebagainya,” kata Agustin.

Agustin mengatakan bahwa memang dalam kasus yang telah terjadi, rata-rata pelaku adalah orang yang dikenal.

Kemudian, Agustin melanjutkan, untuk usia korban itu sendiri adalah rata-ratanya berusia 12 sampai 17 tahun.

Agustin menyampaikan, banyaknya kasus yang terjadi dan terdata di Kabupaten Pesawaran adalah kasus kekerasan terhadap anak.

Dengan demikian, lanjutnya kasus tersebut menjadi prioritas dalam penanganan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak di tahun 2023 dengan berbagai cara.

Namun Agustin menilai, cara terbaik dan cepat adalah pengaruh dari pengawasan orangtua terhadap anak, baik laki-laki dan perempuan.

Agustin menyebut, salah satu alasan dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan antar anak karena kurangnya pengasuhan orang tua terhadap pertumbuhan buah hati mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved