Rektor Unila Ditangkap KPK

Breaking News Jelang Sidang Putusan, Andi Desfiandi Sebut Siap Terima Keputusan Hakim

Diketahui, terdakwa Andi Desfiandi dijadwalkan kembali menjalani sidang kasus suap Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022 di PN Tanjungkarang.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Andi Desfiandi saat turun dari Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (18/1/2023). Jelang sidang putusan, Andi Desfiandi sebut siap terima keputusan hakim. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang sidang pembacaan putusan, Andi Desfiandi menyebut dirinya akan menerima apapun keputusan hakim.

Diketahui, terdakwa Andi Desfiandi dijadwalkan kembali menjalani sidang kasus suap Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022, di ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (17/1/2023).

Kali ini, terdakwa pemberi suap PMB Unila 2022 Andi Desfiadi akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majlis hakim.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Andi Desfiandi tiba di PN Tanjungkarang tiba menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung sekitar pukul 10.15 wib.

Andi Desfiandi tiba dengan pengawalan ketat oleh petugas kepolisian serta pengamanan kejaksaan.

Baca juga: Breaking News, JPU KPK Kembali Hadirkan Dua Orang Saksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi

Baca juga: Sidang Lanjutan Andi Desfiandi Perkara Unila Ada 7 Saksi, PN: Saksi Banyak Akibat Sidang Ditunda


 Terlihat, terdakwa penyuap PMB Unila 2022 ini mengenakan kemeja batik, celana hitam, serta dibalut dengan rompi tahanan KPK, serta tangan diborgol.

Saat turun dari mobil, Andi pun memberi komentar singkat kepada awak media.

"Kita jalani saja, apapun juga akan saya terima," singkatnya.

Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Andi Desfiandi, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara.

Andi Desfiandi juga dikenai denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (4/1).

Dalam sidang itu, Jaksa Agung menyebutkan, terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B UU RI 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa Andi Desfiandi berlaku sopan serta tidak pernah terjerat hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved