Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Kasus Suap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dihukum Satu Tahun Empat Bulan Penjara   

Majelis Hakim memberi vonis kepada terdakwa Andi Desfiandi dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
tribun lampung / hurri agusto
Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022 di PN Tanjung Karang, Rabu (18/1/2023. 

Jelang sidang pembacaan putusan, Andi Desfiandi menyebut dirinya akan menerima apapun keputusan hakim.

Diketahui, terdakwa Andi Desfiandi dijadwalkan kembali menjalani sidang kasus suap Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022, di ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (17/1/2023).

Kali ini, terdakwa pemberi suap PMB Unila 2022 Andi Desfiadi akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majlis hakim.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Andi Desfiandi tiba di PN Tanjungkarang tiba menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung sekitar pukul 10.15 wib.

Andi Desfiandi tiba dengan pengawalan ketat oleh petugas kepolisian serta pengamanan kejaksaan.

Terlihat, terdakwa penyuap PMB Unila 2022 ini mengenakan kemeja batik, celana hitam, serta dibalut dengan rompi tahanan KPK, serta tangan diborgol.

Saat turun dari mobil, Andi pun memberi komentar singkat kepada awak media.

"Kita jalani saja, apapun juga akan saya terima," singkatnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved