PNS Pringsewu Hilang

Penjelasan Polisi Terkait Motif PNS Pringsewu Hilang hingga Ditemukan di Jakarta

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pihaknya masih kesulitan mendapat alasan PNS Pringsewu tersebut sampai ganti nomor HP.

kolase Tribunlampung.co.id
Ilustrasi Foto Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas (kiri) dan penemuan PNS Pringsewu yang hilang ditemukan di Jakarta (kanan). Polisi masih mendalami motif PNS Pringsewu hilang hingga ditemukan di Jakarta. 

Kepada pihak Kepolisian, I Gede Made Adi Rinata mengatakan, terakhir kali ingat pada 3 Januari, saat ia dinyatakan hilang.

Dirinya mengaku seketika lupa saat berada di Lampung Tengah.

Kasatreskrim AKP Edi Qorinas mengungkap pengakuan dari I Gede Made Adi Rinata kepada kepolisian.

Adi Rinata mengaku dihadang orang tak dikenal yang meminta tumpangan. Seketika ia hanya ingat sudah sampai Jakarta.

"Saat pulang dari Pringsewu melewati ruas jalan Provinsi Kalirejo-Bangun Rejo-Wates, Lampung Tengah pukul 16.00 WIB ia dicegat orang tak dikenal di pinggir jalan yang minta tumpangan, kemudian ingatannya hilang dan tau-tau sadar sudah di Jakarta," kata Kasat Reskrim.

Orang yang dimaksud Adi Rinata tersebut, lanjut Edi, bercirikan pria umur sekitar 40 tahun.

"Kita masih lakukan pendalaman," katanya.

Sebab, banyak spekulasi yang timbul dari keterangan PNS Pringsewu.

Keterangan PNS Pringsewu juga tidak detail karena alasan ingatan.

Menurutnya harus ada peran keluarga di sini, untuk mengetahui motif yang sebenarnya.

Sebab, kata Edi, dirinya mengklaim tidak mengenali ciri-ciri pria tak dikenal itu, tidak sadar sudah di Jakarta, dan tidak memberikan alasan mengapa ganti nomor hp.

Pasalnya, hingga saat dirinya ditemukan pun masih dalam keadaan linglung.

"I Gede Made Adi Rinata mengaku terakhir pria tak dikenal itu bersamanya setelah membantu mencarikan kost," tutupnya. 

Menyikapi kasus ini, Edi Qorinas mengimbau agar segala permasalahan yang ada baik di lingkup pekerjaan dan keluarga harap diselesaikan secara baik.

Sebab, lanjut dia, apabila ada permasalahan internal, jika dipendam, akan menimbulkan kepanikan dan bisa saja berpotensi tindak melanggar hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved