Rektor Unila Ditangkap KPK
Karomani Sebut Unila Berhasil Raih Penerimaan Negara Tertinggi se-Indonesia
Jelang sidang lanjutan PMB Unila, Karomani mengaku berhasil menaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi se-Indonesia.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Rektor Universitas Lampung ( Unila ) Prof Karomani kembali jalani sidang gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022 di PN Tanjungkarang Bandar Lampung.
Terdakwa Karomani jalani sidang gratifikasi PMB 2022 Unila di PN Tanjungkarang Bandar Lampung bersama dua terdakwa, mantan Wakil Rektor (Warek) bidang Akademik Unila Prof Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
PN Tanjungkarang Bandar Lampung kembali gelar sidang lanjutan PMB 2022 Unila untuk tiga terdakwa Kamis (26/1/2023).
Mantan Rektor Unila Prof Karomani cs sampai di PN Tipikor Tanjung Karang kelas 1 A sekitar pukul 10.11 WIB.
Karomani yang juga mantan dosen Universitas Jambi ini mengaku jika penambahan kuota mahasiswa baru Unila merupakan kebijakan pimpinan.
"Karena dengan menambah kuota Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maka Unila menjadi kuat," kata Karomani, saat turun mobil tahanan di depan PN Tipikor Tanjung Karang.
Baca juga: Sidang Lanjutan Karomani cs, Saksi Nairobi Akui Pernah Menerima Mahasiswa Titipan
Baca juga: Sidang Lanjutan Karomani cs, Saksi Feri Antonius Sebut Serahkan Uang Rp 460 Juta
Ia sebagai pimpinan Unila pada saat itu melihat kondisi Unila perlu menaikkan PNBP agar bisa membangun gedung-gedung yang mangkrak.
Ia mengatakan, kemudian Unila satu-satunya sebagai universitas se-Indonesia yang bisa menaikkan insentif remunerasi adalah Unila.
Semua itu berkat penambahan kuota yang diambil kebijakan pimpinan Unila dan dirinya akan meluruskan itu.
"Unila ini paling besar kampus dalam PNBP dan kampus tidak ada yang menaikan insentif remunerasi kecuali Unila," kata Prof Karomani.
"Saya mengkompilasi mana yang berita berimbang dan yang tidak, penasehat hukum (PH) saya juga akan mengkompilasinya," kata Prof Karomani.
Ia mengatakan, supaya media betul-betul adil, berimbang dalam menulis berita.
"Saya ini profesor komunikasi dan penelitiannya ke depan supaya dewan pers tahu media harus objektif," kata Prof Karomani.
Pengacara Prof Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, ada lima saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa kliennya dan dua terdakwa lainnya.
Adapun lima terdakwa lainnya yang dihadirkan yakni Mualimin, Andi Desfiandi, Ari Meizari, Lies dan Ahmad Tamzil.
"Ada lima orang yang dihadirkan dalam persidangan hari ini, ikuti saja persidangan hari ini," kata Handoko.
Berdasarkan informasi seharusnya jadwal sidang pukul 10.00 WIB.
Tetapi sampai dengan pukul 11.25 WIB sidang belum juga dimulai.
Baca juga: Sidang PMB Unila Bakal Hadirkan 70 Saksi, PH Karomani Sambut Baik Sidang Digelar 2 Kali Sepekan
Baca juga: Karomani Bantah Kesaksian Wakil Rektor Unila Asep, Perintah Cari Mahasiswa Titipan
Sementara itu, para saksi-saksi dan para terdakwa sudah datang di PN Tanjungkarang.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.