Berita Lampung
Pria Asal Sumsel Ajak Video Call Asusila 12 Siswi SD di Lampung Tengah
Pria berinisial RB (30) diringkus Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Lampung Tengah setelah melakukan tindak asusila pada 12 siswi SD secara daring.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial RB (30) diringkus Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Lampung Tengah setelah melakukan tindak asusila pada 12 siswi SD secara daring.
Pelaku asusila yang merupakan warga Lahat, Sumatera Selatan ini menyasar belasan siswi SD di Lampung Tengah lewat grup WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, modus pelaku asusila dengan melakukan panggilan video call dengan korbannya sambil menunjukan organ sensitif.
Dirinya mengatakan, keberadaan grup WhatsApp tersebut terungkap saat pihaknya menerima laporan dari orangtua siswa SD di Lampung Tengah pada Oktober 2022 lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam LP / B / 1495 / X / 2022 / SPKT / POLRES LAMTENG / POLDA LAMPUNG, tanggal 4 Oktober 2022," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Beri Sembako ke Ponpes Al Mansyuriah Seputih Agung
Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Beri Penyuluhan Cegah Kenakalan Remaja pada Pelajar di MTs
Peristiwa bermula ketika IM (36) warga Lampung Tengah mendapat panggilan video call dari orang tak dikenal dari ponsel milik anaknya N (12).
Saat telepon diangkat, ternyata dari pelaku RB yang mengajak video call asusila kepada N.
"Sasaran korban khusus kepada anak SD dan anak di bawah umur yang menggunakan aplikasi Whatsapp," kata Kasat Reskrim, Minggu (5/2/3034).
Kemudian, lanjut Edi, Ibu korban langsung mencatat nomor telepon milik RB dan berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Pihak sekolah kemudian memeriksa nomor RB dan group Whatsapp yang digunakan untuk melakukan panggilan asusila itu.
"Group tersebut berisikan 22 anak-anak kelas VI SD," ujar Edi.
Lantas sang kepala sekolah bersama Ibu korban melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
Saat polisi melakukan penelusuran, tak hanya N, siswi yang pernah mendapat panggilan dari pelaku RB ada 12 anak, yaitu IC, AN, KI, NA, TI, KA, RV, KN, SN, OC, ND dan BE.
Dari temuan tersebut, pihak kepolisian lalu melacak keberadaan korban untuk dilakukan penangkapan.
Baca juga: Jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung Salurkan Bansos Masyarakat Lansia Prasejahtera
Baca juga: Sebungkus Jajanan Undang Kebahagiaan di Ulang Tahun Penghuni Panti Sosial Srikandi Lampung Tengah
Pelaku RB ditangkap di Lubuk Mabar, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Rabu tanggal 15 Desember 2022 sekira jam 23.30 WIB.
"Dari pelaku, polisi mendapat barang bukti berupa foto di galeri HP miliknya merk Samsung A03S berupa Tangkapan Layar pada saat RB melakukan panggilan video call kepada para korban," kata Edi.
Kini, lanjut Kasat, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
RB melanggar Pasal 29 JO Pasal 4 AYAT (1) UU Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutupnya.
Dalam kesempatan lain, kepala sekolahnya membenarkan adanya grup WhatsApp yang menyasar anak didiknya itu.
Menurut dia, dari hasil koordinasi dengan pihak Kepolisian, benar ada 12 anak didiknya yang tergabung dalam group dan pernah ditelepon oleh pelaku RB.
"12 siswi tersebut masih duduk di bangku SD kelas VI," katanya.
Ahmad mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Polisi atas koordinasi dalam penangkapan pelaku RB.
Ia juga mengharapkan orangtua siswi untuk memperhatikan HP milik anaknya, terutama aplikasi yang dapat terhubung dengan orang lain secara umum.
Sehingga orangtua harus menjadi tameng pertama dalam memberikan pengertian dan perlindungan atas muatan negatif tersebut.
"Awasi penggunaan HP pada anak, terutama untuk panggilan yang menampakkan wajah atau video call," tutup Kepala Sekolah.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 6 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Status Arinal Djunaidi Setelah Diperiksa Kejati dan Asetnya Rp 38 Miliar Disita |
![]() |
---|
Sabet Emas, Pelari Putri Lampung Novi Anggun Lestari Dapat Apresiasi dari KONI |
![]() |
---|
Pelari Putri Lampung Raih Emas dan Perunggu di Kejurnas Atletik |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Tengah Luncurkan Aplikasi SIDIAGANTENG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.