Berita Lampung

Pemkab Lampung Utara dan BPN Bagikan 121 Sertifikat PTSL 

Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra, bersama BPN menyerahkan buku Sertipikat tanah Hak Milik (SHM) masyarakat, Jumat (10/02/2023).

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Dokumentasi
Wabup Lampung Utara Ardian Saputra bagikan sertifikat tanah untuk dua desa Wabup Lampung Utara Ardian Saputra bagikan sertifikat tanah untuk dua desa di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, Selasa (7/2/2023) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra, bersama BPN menyerahkan buku Sertipikat tanah Hak Milik (SHM) masyarakat, Jumat (10/02/2023).

Penyerahan dilaksanakan di Desa Way Wakak dan Desa Ogan Lima, Abung Barat, Lampung Utara.

Sertifikat tanah yang dibagikan kepada warga di dua desa tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kdi Kabupaten Lampura.

Nirwanda, kepala BPN Lampung Utara mengatakan dua desa tersebut mendapatkan kuota 121 buku sertifikat

“Desa Way Wakak menerima 56 buku, sedangkan Desa Ogan Lima mendapat 65 buku sertifikat,” katanya, Jumat (10/2/2023).

Wabup Lampung Utara, Ardian Saputra berpesan kepada seluruh warga yang telah mendapatkan SHM agar dijaga sebaik mungkin.

Kalaupun SHM tersebut akan digunakan untuk keperluan lainnya, diharapkan dimanfaatkan sebaik mungkin.

Sebelumnya, sebanyak 1.330 patok batas wilayah, di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara dipasang oleh BPN Lamlung Utara.

Baca juga: Ratusan Warga Datangi Kantor BPN Lampung Utara Pertanyakan Sertifikat Tanah

Baca juga: Sebanyak 830 Nelayan Pesawaran Lampung Terima Sertifikat Tanah

Pemasangan patok batas wilayah bertujuan terhindar dari polemik antar masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendukung penuh program Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) dalam Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) anti cekcok, anti caplok, serentak se Indonesia.

Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, mengajak masyarakat untuk sama-sama mendukung penuh Gema Patas.

Program ini untuk menunjang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Lampung Utara.

"Saya harapkan kepada Camat Kotabumi Selatan beserta jajarannya membantu masyarakat Kotabumi Selatan, umumnya masyarakat Lampung Utara dalam gerakan ini,” katanya, Jumat (10/2/2023).

Dengan mendaptkan sertifikat tanah, warga tidak ada simpang siur lagi terkait dengan patok batas bidang tanah.

Dengan begini sambung Ardian, antar sesama tetangga diharapkan tidak lagi saling gontok-gontokan dan menyadari mana batas tanah miliknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved