Rektor Unila Ditangkap KPK
Jaksa KPK Bakal Panggil Ulang Budi Sutomo, Tutupi Fakta Gratifikasi PMB Unila
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut akan kembali memanggil Budi Sutomo untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena tutupi fakta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut akan kembali memanggil Budi Sutomo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang eks Rektor Unila Karomani cs.
Pasalnya JPU KPK menilai Budi Sutomo kerap menutupi fakta saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila pada Selasa (14/2/2023) lalu.
Rencana pemanggilan kembali Budi Sutomo tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Agus Prasetya Raharja seusai persidangan terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani cs, Kamis (16/2/2023).
Menurut Agus, Budi Sutomo dinilai memberi kesaksian yang berbeda dengan keterangan saksi yang lainnya.
"Saya sudah bilang kalau kita nanti akan panggil lagi Budi Sutomo sebagai saksi," ujar JPU Agus.
"Alasannya karena dia menutupi fakta saat persidangan, jadi bahasanya berbeda dengan keterangan saksi lain," ungkapnya.
Baca juga: Hakim Lingga Setiawan Ceramahi Saksi Penitip Anak Kuliah di Unila, Itu Melanggar Hukum
Lebih lanjut, Agus pun mencontohkan sejumlah kebohongan Budi Sutomo saat menberi kesaksian dalam perkara tersebut.
"Kemarin saya tanya kapan dia jadi dosen, dia bilang 2021, ternyata faktanya 2020,"
"Kedua, saya tanya pernah tidak sebelumnya menitiplan orang, ternyata pernah,"
Menurut Agus, Budi Sutomo nantinya akan dipanggil ulang dan disesuaikan dengan saksi lain yang bisa mengunci dia untuk menyampaikan fakta.
Pasalnya menurut Agus, pada persidangan sebelumnya pihaknya belum menemukan komparasi fakta yang diungkap oleh saksi lain.
"Kemarin itu kita belum punya komparasi fakta dari saksi yang lain," kata dia
"Lagian juga Karomani aja bilang kalau dia (Budi Sutomo) sering nitip mahasiswa dan tidak hanya tahun 2022 saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Karomani turut membantu JPU KPK dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.
Agus mengungkapkan bahwa berdasarkan barang bukti yang ada, Budi Sutomo turut membawa mahasiswa titipan hingga 5 orang.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.