Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Marzani Akui Pernah Titipkan Anaknya Masuk Unila Lewat Herman HN
Saksi Marzani mengakui menitipkan anaknya melalui Herman HN untuk kuliah di Fakultas Kedokteran (FK) Unila karena statusnya wali kota.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Marzani mengakui menitipkan anaknya melalui Herman HN untuk kuliah di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung ( Unila ).
Kesaksian Marzani tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila dengan terdakwa Karomani cs di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.
Marzani mengaku dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk meloloskan anaknya berkuliah di FK Unila.
Dalam kesaksiannya, Marzani dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU KPK terkait perkenalannya dengan Herman HN memberikan sejumlah uang untuk meloloskan anaknya.
"Bapak kenal dengan Herman Hasanusi?," tanya JPU KPK
"Iya kenal, mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode," jawab Marzani.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gratifikasi PMB Unila Karomani cs, Herman HN Mangkir Panggilan Jaksa KPK
"Kalau Yayan Saputra kenal," lanjut JPU
"Kenal, beliau ajudannya Pak Herman HN," imbuhnya
Lalu, JPU KPK bertanya terkait mahasiswa bernama Maharani yang masuk di Fakultas Kedokteran Unila.
Marzani pun mengakui bahwa nama tersebut merupakan anaknya.
Menurut Marzani, dia meminta bantuan Herman HN untuk memasukkan anaknya berkuliah di Unila lantaran Herman HN merupakan mantan wali Kota Bandar Lampung yang dianggap berpengaruh.
"Iya pak, itu anak saya," kaa Marzani.
"Saya minta tolong ke Herman HN, saat itu dia sudah tidak jadi wali kota lagi," ujar Marzani.
Marzani kemudian menjelaskan, jika ia meminta bantuan Herman HN untuk menghubungi Budi Sutomo yang merupakan Kabiro Keuangan Unila.
Saat itu, menurut Marzani anaknya pernah mendaftar kuliah di FK Unila melalui jalur SBMPTN, namun tidak lulus.
"Waktu saya ngasih duit Rp 250 juta ke Yayan, tapi pak Herman tidak tahu, katanya mau dikasih ke Pak Budi,"
"Tapi anak saya enggak lulus di jalur SBMPTN itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Marzani mengungkapkan uang tersebut ia titipkan kepada besannya bernama Saprodi.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap di Unila, Terdakwa Karomani Sebut Saksi Budi Sutomo Berbohong
Oleh Saprodi uang tersebut diberikan kepada Yayan untuk diteruskan kepada Budi Sutomo yang nantinya akan disumbangkan sebagai infak pembangunan LNC.
Karena anaknya tidak lulus di jalur SBMPTN, dia lalu disarankan oleh Yayan Saputra (ajudan Herman HN) agar anaknya kembali mendaftar melalui jalur mandiri.
Di jalur mandiri itulah anak Marzani baru dinyatakan lolos secara afirmasi di jalur SMMPTN.
Lalu, ia kembali diminta untuk menyerahkan uang SPI senilai Rp 250 juta dan uang UKT senilai Rp 17,5 juta.
"Lalu saya disarankan yayan masuk jalur mandiri, itu anak saya sudah murung dan tidak keluar kamar makanya saya suruh daftar mandiri,"
"Yang kedua saya bayar SPI Rp 250 juta, dan UKT Rp 17,5 juta lewat bank," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.