Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Lanjutan Gratifikasi PMB Unila Karomani cs, Herman HN Mangkir Panggilan Jaksa KPK

Mantan Wali Kota Herman HN mangkir dari kehadiran sebagai saksi di sidang gratifikasi PMB Unila.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan lanjutan dugaan gratifikasi PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani cs pada Kamis (16/2/2023) dan saksi Herman HN tidak hadir. 

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Diketahui, majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala PN Tanjung Karang Bandar Lampung Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Keempat anggota majelis hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap di Unila, Terdakwa Karomani Sebut Saksi Budi Sutomo Berbohong

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke-10 dalam kasus yang menjerat mantan Rektor Unila Karomani cs.

Dari 10 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 40 orang saksi.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved