Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Lanjutan Gratifikasi PMB Unila Karomani cs, Herman HN Mangkir Panggilan Jaksa KPK
Mantan Wali Kota Herman HN mangkir dari kehadiran sebagai saksi di sidang gratifikasi PMB Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Diketahui, majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala PN Tanjung Karang Bandar Lampung Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.
Keempat anggota majelis hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap di Unila, Terdakwa Karomani Sebut Saksi Budi Sutomo Berbohong
Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke-10 dalam kasus yang menjerat mantan Rektor Unila Karomani cs.
Dari 10 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 40 orang saksi.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.