Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Lampung menetapkan Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Lampung, Tubagus Dana Natadipraja (TDN) menjadi tersangka.
Kajari Lampung Selatan, Lampung Dwi Astuti Beniyati menerangkan, hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus mengerucut pada penetapan status tersangka terhadap sang Kades aktif tersebut.
Dasar penyidikan itu yakni surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.11/FD.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Nomor: Print. 01/L.8.11/FD.1/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.
"Menetapkan tersangka atas nama Tubagus Dana Natadipraja, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019," kata Dwi, Jumat (17/2/2023).
Dwi melanjutkan, Tubagus Dana Natadipraja disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Terlibat Kasus Sengketa Lahan, Oknum Kepala Desa di Pesisir Barat Ditahan Polda Lampung
Baca juga: Merugikan Negara Rp 11 M, Puluhan Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung Diperiksa
Sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dasar penetapan tersangka, telah dipenuhi 2 alat bukti. Perbuatan melawan hukum tersangka Kepala Desa Karya Tunggal TDN, telah menyalahgunakan APDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019," tegas Dwi.
Kajari menyebutkan, hasil hitung-hitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal sesuai hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
"Diperoleh hasil penghitungan kerugian negara yaitu sebesar Rp 821.122.609,66," tandas Kajari.
Penetapan tersangka itu disaksikan oleh Kasi Pidsus Bambang Irawan dan Kasi Intel Samiadji Noer.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.