Rektor Unila Ditangkap KPK
Saksi Anton Akui Dirinya Keluarkan Uang Rp 500 Juta Lebih untuk Loloskan Anaknya Masuk FK Unila
Saksi Anton Wibowo mengakui dirinya mengeluarkan uang lebih dari Rp 500 juta untuk meloloskan anaknya berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: muhammadazhim
Uang tersebut menurut Anton, ia serahkan ke seseorang bernama Hanan yang merupakan orang kepercayaan Mahfud santoso.
Adapun Anton menitipkan uang tersebut kepada Hanan lantaran Mahfud Santoso sedang berada di luar kota.
"Total sumbangan itu Rp 250 juta, itu saya serahkan sekitar 28 Juli 2022," kata dia.
"Itu saya serahkan ke pak Hanan di Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo karena pak Mahfud sedang di Jogja," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anton juga mengatakan, jika dirinya membayar SPI ke rekening Unila senilai Rp 250 juta, serta biaya UKT Fakultas Kedokteran Unila senilai Rp 17,5 juta.
"Jadi 250 juta ke pak Mahfud itu bukan SPI, katanya waktu itu untuk sumbangan pembangunan gedung NU," jelasnya.
"Yang sumbangan SPI sama UKT itu beda, karena itu saya transfer ke rekening Unila," imbuhnya.
Kemudian, Hakim Edi Purbanus bertanya kepada Anton berdasarkan BAP Mahfud Santoso, terkait uang yang diserahkan ke Karomani hanya senilai Rp 200 juta.
Menurut Anton, dia tidak mengetahui terkait nominal uang yang diserahkan kepada Karomani.
"Saya tidak tahu berapa yang diserahkan ke Pak Karomani, yang saya ingat saya serahkan Rp 250 juta," ucapnya.
Lebih lanjut, Hakim Edi Purbanus pun bertanya terkait sumber uang yang Anton berikan untuk meloloskan anaknya berkukiah di Unila.
"Itu istri saya mengajukan pinjaman ke bank yang mulia," imbuhnya
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.