Rektor Unila Ditangkap KPK
JPU KPK Akan Konfrontir Keterangan Saksi Mardiana dengan Budi Sutomo
JPU KPK akan lakukan konfrontir keterangan saksi. JPU KPK akan mengkonfrontir keterangan saksi Mardiana dengan Budi Sutomo
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan mengkonfortir keterangan saksi Mardiana dan Budi Sutomo.
JPU KPK Dian Hamisena mengatakan, pihaknya hari ini telah memeriksa periksa lima saksi.
Mulai dari mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN hingga anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana.
"Jadi tadi prinsipnya dari tadi poinnya dari tim informasi teknologi (IT) telah menyampaikan sistem yang sudah jalan, dan memang validasi ditangan rektor," kata JPU KPK Dian kepada awak media, usai persidangan, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan, saksi Mardiana harus dikonfirmasi ulang dengan Budi Sutomo.
"Karena Budi Sutomo telah menerima Rp 100 Juta," kata Dian.
Baca juga: Herman HN Mengaku Sempat Diminta Tolong untuk Loloskan Keponakan ke FK Unila
Baca juga: Mardiana Jual Nama Anggota DPR RI Tamanuri untuk Titipkan Anaknya ke Karomani
Ia mengatakan, namun kata Mardiana hanya masuk kepada SPI saja.
"Kalau dimungkinkan akan dikonfirtir ulang, makanya kami akan mengkonfortir hal tersebut," ujar Dian.
"Kalau Herman HN sebagai penghubung, karena awalnya mencurigai ada selisih duit," imbuh dia menambahkan.
Sebelumnya, saat memberikan keterangan sebagai saksi, Mardiana yang merupakan anggota DPRD Lampung mengaku ingin ketemu Rektor Unila ( saat itu dijabat Karomani ) untuk menanyakan soal Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI).
Mardiana sengaja menjual nama Tamanuri anggota DPR RI untuk menitipkan namanya agar bisa bertemu dengan Karomani.
"Saya mau ketemu dengan Pak Rektor Karomani sengaja mau nanya soal Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI)," kata Mardiana, di hadapan majelis hakim, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan, anaknya sengaja mau masuk ke Fakultas Kedokteran (FK) Unila lewat jalur mandiri.
"Saya tidak kunjung bisa bertemu dengan Karomani," kata Mardiana.
"Saya membicarakan uang SPI sebesar Rp 250 Juta ditambah uang pembangunan masjid (infak) sebesar Rp 100 juta," kata Mardiana.
"Maksud saya mau ketemu, saya mau bilang saya sanggup bayar Rp 250 juta dan ditambah Rp 100 juta, tetapi cicil sebanyak dua kali," terang Mardiana menambahkan.
Menurut dirinya, karena takut tertumpuk dengan berkas lainnya maka ditulis di map berkas nama Tamanuri.
"Jadi saya tulis Tamanuri, ya anggota DPR RI dari Partai NasDem," kata Mardiana.
"Kenapa menulis nama Tamanuri," tanya jaksa lagi.
"Supaya bisa ketemu Pak Karomani, ngomongin SPI, saya juga minta bantu Pak Tamanuri," kata Mardiana.
"Pak Karomani mengajak saya ke lokasi pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC)," kata Mardiana.
Saksi Mardiana mengatakan, dirinya diajak danĀ ditunjukkan gedungnya.
"Pak Karomani bilang kalau mau menyumbang di lantai tiga masih kosong," ucapnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.