Rektor Unila Ditangkap KPK
Wakil Dekan II Fisip Unila Diminta Karomani jadi Panitia Peresmian LNC, Sumbang Rp 3 Juta
Saksi Arif Sugiono, Wakil Dekan II Fisip Unila diminta jadi panitia peresmian LNC dan sumbang Rp 3 juta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Arif Sugiono selaku Wakil Dekan II Fakultas Ilmu
Sosial dan Pemerintahan (Fisip) Unila mengaku pernah diminta Karomani menjadi panitia peresmian gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Selanjutnya Arif Sugiono mengungkapkan dirinya menyumbang uang senilai Rp 3 juta saat peresmian gedung LNC.
Hal itu terungkap saat Wakil Dekan II Fisip Unila menjadi saksi dalam sidang dugaan gratifikasi PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani cs, Kamis (2/3/2023).
Dalam persidangan, Arif mengatakan bahwa dirinya pernah dihubungi oleh Karomani untuk membantu acara peresmian gedung LNC.
"Waktu itu saya dihubungi pak rektor, diminta jadi panitia seksi acara peresmian LNC," ungkap Arif.
Arif pun mengatakan jika proses peresmian gedung LNC sendiri dihadiri langsung oleh mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj.
Baca juga: Wakil Dekan II Fisip Unila Patungan Beri THR ke Rektor dan Warek Unila
Menurutnya, saat acara peresmian LNC tersebut dirinya menyumbang uang tunai senilai Rp 3 juta tanpa sepengetahuan Karomani.
"Saya hadir di acara peresmian karena saya kebetulan jadi panitia, saat itu juga hadir Kyai Said," ujar Arif
"Waktu itu saya sumbang Rp 3 juta di acara peresmian LNC, tapi saya tidak kasih tahu pak rektor," imbuhnya.
Patungan Beri THR
Dalam kesaksian di sidang gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Arif Sugiono mengaku THR juga diberikan kepada pimpinan Unila yang lain, yakni para wakil rektor.
Dalam persidangan, Arif mengatakan bahwa uang THR yang diberikan tersebut merupakan hasil patungan dari dekan dan para wakil dekan.
"Kami pernah ngasih uang THR, hasil patungan dekan dan wakil dekan," ungkap Arif.
"Itu yang dikasih THR rektor dan wakil rektor," jelasnya.
Lebih lanjut, jika pemberian THR tersebut sudah berlangsung sejak ia menjabat sebagai wakil dekan.
Dia pun mengatakan bahwa pemberian THR tersebut merupakan inisiatif dari pihaknya.
"Itu sejak saya jadi wadek, jadi sudah 2 tahun selalu ada (THR)," kata dia.
"Jadi itu kesepakatan kami di Fisip, karena dekan (Ida Nuraida) bilang rektor sering ngasih THR juga ke staf, security dan yang lain," imbuhnya.
Baca juga: Karomani cs Kembali Sidang Dugaan Gratifikasi PMB Unila, Teman Zulkifli Hasan jadi Saksi
Menanggapi hal itu Hakim Lingga Setiawan kemudian terheran-heran.
"Ini agak aneh, seharusnya rektor yang ngasih THR karena gajinya lebih tinggi, ini malah terbalik," ujar Lingga.
Di akhir persidangan, pernyataan Arif tersebut dibantah oleh terdakwa Karomani saat dikonfirmasi hakim.
Menurut Karomani dirinya tidak pernah menerima uang THR yang dimaksud Arif.
"Saya keberataan yang mulia, karena saya tidak pernah terima uang THR dari para dekan, apalagi kalau ada tendensi uang dari dekan-dekan," ujar Karomani.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Lingga kemudian kembali menanyakan kebenaran uang THR tersebut kepada saksi Arif.
"Yang menyerahkan uang ke rektor itu dekan, yang nyerahkan ke warek saat itu saya," jawab Arif.
"Jadi saya tidak tahu uangnya sampai ke rektor atau tidak," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.