Rektor Unila Ditangkap KPK
Gedung Lampung Nahdliyin Center Ditempel Keterangan Telah Disita KPK
di lokasi LNC, di Kelurahan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Senin (6/3/2023), terdapat stempel yang menyatakan disita KPK
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), kini telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Tribun Lampung di lokasi LNC, di Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Senin (6/3/2023), terdapat stempel yang menyatakan gedung tersebut telah disita KPK.
Penyitaan LNC oleh KPK itu diperkuat dengan keterangan penyitaan nomor Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022.
Keputusan penyitaan itu legal per tanggal 20 Agustus 2022.
"Tanah dan bangunan ini telah disita," tulis keterangan dalam keterangan berbentuk stiker dengan logo resmi KPK itu.
Diketahui juga, Karomani merupakan mantan rektor Unila yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Telah disita, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof Dr Karomani MSi," tulis keterangan lanjutan stiker itu.
Tertulis juga keterangan untuk gedung LNC yang telah disita KPK itu dilarang untuk diperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin KPK atau putusan pengadilan.
Pantauan lanjutan Tribun Lampung, tidak ada aktivitas di lingkungan LNC itu.
Suasana sepi membelenggu gedung dengan tiga lantai yang diketahui belum lama terbangun itu.
Baca juga: Jubir KPK Sebut LNC Disita untuk Barang Bukti Suap PMB Unila
Baca juga: Breaking News Gedung LNC Disita, Jubir KPK Ali Fikri: Tanya ke Jaksa Lihat Berkasnya
Hanya ada seorang pria remaja yang mengklaim sebagai penjaga LNC.
Saat ditanya mengenai kapan stiker tersebut dipasangkan, pria tersebut mengaku tidak mengetahui.
"Kapan pastinya kurang tahu sih," kata pria yang ingin tidak disebutkan namanya itu.
Sementara Lurah Rajabasa Raya Irwan Supandi mengaku juga tidak mengetahui stiker penyitaan itu terpasang.
Diperkirakan olehnya, pemasangan stiker dilakukan pada pekan ketiga hingga keempat Februari kemarin.
"Karena waktu itu, saya dihubungi untuk konfirmasi penandatanganan berkas," kata Irwan Supandi.
Sedangkan, untuk sterilisasi gedung LNC, Irwan Supandi menyebut sudah dilakukan sejak empat bulan terakhir, atau sekitar Desember 2022.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.