Rektor Unila Ditangkap KPK
Gedung LNC Tak Boleh Diperjualbelikan dan Dipakai Tanpa Izin KPK
Penyitaan LNC oleh KPK itu diperkuat dengan keterangan penyitaan dengan nomor Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), yang merupakan produk besutan mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan LNC oleh KPK itu diperkuat dengan keterangan penyitaan dengan nomor Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022.
Keputusan penyitaan itu legal per tanggal 20 Agustus 2022.
Diketahui juga, Karomani merupakan mantan rektor Unila yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Pantauan Tribun Lampung di lokasi LNC, di Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Senin (6/3/2023), keterangan penyitaan oleh KPK sudah terpasang di sana.
Baca juga: Jubir KPK Sebut LNC Disita untuk Barang Bukti Suap PMB Unila
Baca juga: JPU KPK Bakal Hadirkan 15 Saksi Lagi di Sidang Perkara Gratifikasi PMB Unila
"Tanah dan bangunan ini telah disita," tulis keterangan dalam keterangan berbentuk stiker dengan logo resmi KPK itu.
"Telah disita, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof Dr Karomani MSi," lanjut keterangan lanjutan stiker itu.
Tertulis juga keterangan untuk gedung LNC yang telah disita KPK itu dilarang untuk diperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin KPK atau putusan pengadilan.
Pantauan lanjutan Tribun Lampung, tidak ada aktivitas di lingkungan LNC itu.
Suasana sepi membelenggu gedung dengan tiga lantai yang diketahui belum lama terbangun itu.
Hanya ada seorang pria remaja yang mengklaim sebagai penjaga LNC.
Saat ditanya mengenai kapan stiker tersebut dipasangkan, pria tersebut mengaku tidak mengetahui.
"Kapan pastinya kurang tahu si," kata pria yang ingin tidak disebutkan namanya itu.
Sementara Lurah Rajabasa Raya Irwan Supandi mengaku juga tidak mengetahui stiker penyitaan itu terpasang.
Diperkirakan olehnya, pemasangan stiker dilakukan pada pekan ketiga hingga keempat Februari kemarin.
"Karena waktu itu, saya dihubungi untuk konfirmasi penandatanganan berkas," kata Irwan Supandi.
Sedangkan, untuk pensterilan gedung LNC, Irwan Supandi menyebut sudah dilakukan sejak empat bulan terakhir, atau sekita Desember 2022. (Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.