Berita Lampung

Pj Bupati Lampung Barat Ajak Masyarakat Lestarikan Bahasa Daerah Lampung

Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Nukman mengajak masyarakat setempat untuk terus melestarikan bahasa daerah bahasa lampung.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Pj Bupati Lampung Barat Nukman saat meninjau lokasi jalan rusak di Kecamatan Lumbok Seminung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Nukman mengajak masyarakat setempat untuk terus melestarikan bahasa daerah bahasa lampung.

Pj Bupati Lampung Barat Nukman mengatakan, bahasa lampung merupakan salah satu kekayaan bangsa yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi bagi masyarakat, khususnya Lampung Barat.

Selain itu, Pj Bupati Lampung Barat, Nukman menilai, bahasa daerah yang dalam hal ini ialah bahasa lampung juga memiliki fungsi sebagai pendukung bahasa nasional yakni bahasa Indonesia.

“Untuk itu, fungsi bahasa daerah harus terus dibina dan dikembangkan dalam memperkukuh ketahanan budaya bangsa," ujar Nukman, Minggu (19/3/2023).

“Pelestarian bahasa daerah sangat perlu dilakukan untuk mempertahankan keragaman budaya di negeri kita tercinta ini,” terusnya.

Baca juga: Rp 59 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lumbok Seminung Lampung Barat

Kemudian, lanjut Pj Bupati Nukman, Lampung memiliki adat dan kebudayaan yang sangat unik sehingga mempunyai daya tarik tersendiri.

Sudah seharusnya adat dan kebudayaan ini patut untuk dilestarikan diberdayakan dan dipertahankan sebagai salah satu bahasa kebanggaan masyarakat.

Menjaga kelestarian bahasa daerah bisa menjadi sarana untuk peneguh jati diri dan identitas daerah khususnya Lampung Barat.

Untuk itu, kata dia, dalam upaya melestarikan bahasa daerah ini, ada baiknya penggunaan bahasa lampung bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

"Ini bisa kita mulai dari lingkungan untuk tetap menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa sehari-hari,” kata Nukman.

“Tentunya bisa kita gunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, kerabat dan orang terdekat," sambungnya.

Selain itu, Pj Bupati Nukman menyatakan penggunaan bahasa lampung dalam kehidupan sehari-hari ditujukan untuk mengembangkan, membina dan melindungi bahasa lampung sebagai bahasa daerah.

Lebih lanjut, dalam rangka menjaga, melestarikan, mengembangkan, membina dan melindungi kekayaan bahasa yang dimiliki bangsa Indonesia ini.

Pemkab Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 400/18/02/2023 tentang penggunaan bahasa lampung agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab menggunakan bahasa lampung setiap hari Jum’at.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 pasal 32.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved