Berita Lampung

Kakanwil Kemenkumham Lampung Saksikan Prosesi 3 Napiter Perempuan Ikrarkan Setia pada NKRI

Tiga wanita warga pembinaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana terorisme (Napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Kanwil Kemenkumham Lampung
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing bersama Kalapas Perempuan Kelas II A Putranti Rahayu menyaksikan ikrar sumpah tiga napiter untuk setia kepada NKRI di Lapas Perempuan kelas II A Bandar Lampung, Senin (20/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga wanita warga pembinaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana terorisme (Napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (20/3/2023). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menyaksikan langsung pengucapan sumpah tersebut. 

Sorta mengatakan, ia menyaksikan langsung tiga wanita WBP di Lapas Perempuan mengikrarkan janji setianya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Ia mengatakan, pihaknya berharap agar para WBP ini kedepannya bisa ikut mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Diharapkan kepada ketiga WBP ini bisa menjadi warga masyarakat yang taat dengan hukum di Indonesia," kata Sorta melalui sambungan via chat WhatsApp kepada Tribun Lampung, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Pasang Umbul-umbul, Napi Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik

Ia mengatakan, ketiga WBP wanita ini diharapkan bisa bersosialisasi dengan baik kepada siapapun.

"Mereka juga diharapkan ikut serta melakukan kegiatan positif yang berguna bagi keluarga dan masyarakat," ujar Sorta.

Ketiga wanita WBP tersebut mengucapkan sumpah setia kepada negara Indonesia.

"Mereka juga memberi hormat dan mencium bendera Merah Putih," tambahnya.

Sorta mengatakan, para wanita WBP tersebut mendapat hukuman penjara selama tiga tahun.

"Mereka sudah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung kurang dari satu tahun," imbuh Sorta.

Dia mengatakan, ketiga wanita WBP ini sudah ada yang menjalani hukuman enam hingga delapan bulan.

"Mereka ini ada yang dari Provinsi Papua, Makassar, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat," ucapnya.

"Kami dari pimpinan berterima kasih kepada kalapas dan seluruh pihak yang turut berperan dalam proses pembinaan," tambah Sorta.

"Terutama turut serta mendorong WBP yang terlibat kasus terorisme ini untuk bertobat dan kembali mencintai NKRI," sambung Sorta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved