Berita Lampung

Kakanwil Kemenkumham Lampung Saksikan Prosesi 3 Napiter Perempuan Ikrarkan Setia pada NKRI

Tiga wanita warga pembinaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana terorisme (Napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Kanwil Kemenkumham Lampung
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing bersama Kalapas Perempuan Kelas II A Putranti Rahayu menyaksikan ikrar sumpah tiga napiter untuk setia kepada NKRI di Lapas Perempuan kelas II A Bandar Lampung, Senin (20/3/2023). 

Ia mengatakan, diharapkan agar ketiganya bisa benar-benar bisa memperbaiki diri dalam lapas.

Ketiga WBP wanita tersebut yang mengucap ikrar menggunakan jilbab.

Satu orang tanpa penutup wajah atau buksa, sementara dua WBP lainnya menggunakan penutup wajah.

Ketiga WBP tersebut dengan lantang mengucapkan sumpah dan kepada NKRI.

Baca juga: Napi di Lapas Metro Lampung Diberi Pelatihan Roasting Kopi hingga Seni Lukis Daun

Ditambahkan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Putranti Rahayu mengatakan, ketiga narapidana terorisme ini berasal dari jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Putranti mengatakan, napiter tersebut mengucapkan ikrar merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi. 

"Hal itu bertujuan sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," kata Putranti.

Secara khusus, tujuannya yaitu berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kemudian secara tulus setia kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 

“Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi teroris dapat kembali membela NKRI,” kata Putranti.

"Selain itu, pengucapan ikrar ini juga syarat bagi napiter mengajukan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan program lainnya," imbuh Putranti.

Ia mengatakan, pelaksanaan ikrar tersebut dilakukan bertahap dan berkesinambungan. 

Setelah ini, sebagai bentuk implementasinya, para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.

"Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, dengan harapan sehingga keinginan untuk kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing," kata Putranti. 

Napiter yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang di sekitarnya. 

Sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di Indonesia.

“Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para napi kembali ke masyarakat," ujar Putranti.

Ia mengatakan, masyarakat diharapkan dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini di tengah mereka.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

--

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved