Berita Lampung
Kapolresta Bandar Lampung Larang Warga Lakukan Sahur on The Road dan Tawuran Perang Sarung
Jelang bulan Ramadan, aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menggelar sahur on the road (SOTR) dan perang sarung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang bulan Ramadan, aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menggelar sahur on the road (SOTR) dan perang sarung.
Hal itu ditujukan untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Bila ada yang masih melakukan perang sarung dan SOTR, maka dapat terancam pidana.
Kapolresta Bandar lampung, Polda Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya telah memetakan wilayah-wilayah rawan kriminal di Kota Bandar Lampung selama berlangsungnya bulan puasa.
"Kami sosialisasi patroli mengimbau kepada masyarakat segala hal yang menimbulkan gangguan keamanan," ucap Kombes Pol Ino melalui keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Kumpulan Pemuda di Gadingrejo Keliling Dini Hari, Irama Musik Gerobak Bangunkan Warga untuk Sahur
Dia juga juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bandar Lampung tidak melaksanakan Saur On The Raod (SOTR).
Selain itu, Ino juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tradisi perang sarung baik sesudah salat Tarawih.
Dia melanjutkan, jika ada masyarakat yang menemukan aktivitas SOTR dan perang sahur, maka dihimbau untuk melaporkan hal tersebut.
"Pada umumnya, SOTR bukan menambah kekhusyukan selama Ramadan, namun berakhir pada tawuran antar komunitas," ucap kapolresta.
Kombes Ino menyarankan sebaiknya SOTR diganti acara sahur bersama di rumah atau yayasan.
Menurut dia, hal itu dinilai lebih tepat sasaran dan minim gesekan dengan komunitas lain.
Kemudian kata Ino, penyimpangan dari tradisi oerang sarung ini adalah terjadinya disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.
Menurutnya, perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap bulan Ramadan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang.
"Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara” kata Kapolresta.
Baca juga: Gerobak Sahur, Aktivitas Pemuda di Pringsewu Bangunkan Warga Berpuasa
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat khususnya wilkum Polresta Bandar lampung agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan dan menggangu Kamtibmas.
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.