Berita Terkini Nasional
Alasan Suami Ibu Kepala Desa di Tulungagung Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Tak hanya suami ibu kepala desa di Tulungagung, polisi juga menetapkan wanita selingkuhannya sebagai tersangka buang bayi.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Lokasi suami ibu kepala desa buang bayi hasil hubungan gelap di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (20/3/2023) .
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal kekerasan pada anak hingga meninggal dunia karena dengan sengaja menggugurkan kandungannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.
Berhubung pelaku merupakan orang tua korban, maka pidananya akan ditambah sepertiga.
Kedua tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
| Resmi Jadi Tersangka, Roy Suryo Minta Aparat Adil, Bersyukur Tak Ditahan |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Usul Siswa Nakal Dihukum Babat Rumput dan Ngecat Ruangan |
|
|---|
| Kronologi Mbah Tarman Kehilangan Cek Rp3 M, Terakhir Ditaruh di Kamar |
|
|---|
| Pria Dihabisi Teman Nongkrong Gegara Ogah Pinjami Uang, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban |
|
|---|
| Siswa dan Guru Berhamburan Selamatkan Diri saat Ledakan di Masjid Sekolah, Puluhan Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Lokasi-suami-ibu-kepala-desa-di-Tulungagung-buang-bayi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.