Berita Terkini Nasional

Alasan Suami Ibu Kepala Desa di Tulungagung Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Tak hanya suami ibu kepala desa di Tulungagung, polisi juga menetapkan wanita selingkuhannya sebagai tersangka buang bayi.

SURYA.CO.ID/David Yohanes
Lokasi suami ibu kepala desa buang bayi hasil hubungan gelap di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (20/3/2023) . 

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal kekerasan pada anak hingga meninggal dunia karena dengan sengaja menggugurkan kandungannya.

Tersangka dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Berhubung pelaku merupakan orang tua korban, maka pidananya akan ditambah sepertiga.

Kedua tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved