Berita Lampung

Pelaku Curanmor Asal Lampung Selatan Dibekuk Polres Lampung Timur, Korban Merugi Rp 80 Juta

Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Kabupaten Lampung Selatan, berhasil dibekuk Satua Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Humas Polres Lampung Timur
Pelaku curanmor asal Lampung Selatan dibekuk Sat Reskrim Polres Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Kabupaten Lampung Selatan, berhasil dibekuk Satua Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur, Polda Lampung

Polisi membekuk pelaku, pada Selasa (11/4/2023), pukul 18.30 WIB, di wilayah hukum Lampung Selatan

Pelaku yang diamankan yakni ST (48), warga Desa Palas Plasma, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan

ST diketahui kerap melancarkan aksinya bersama rekan-rekannya lain yang telah berhasil diamankan beberapa waktu lalu oleh polisi. 

Adapun rekan-rekannya yang telah berhasil diamankan yakni, AY (32), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, serta RD (37) dan PM (28), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. 

Baca juga: Perampok di Lampung Timur Gasak Harta Senilai Rp 80 Juta, Ada BPKB Mobil Pajero

Lalu ES (28), warga Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, serta SP alias AA yang merupakan warga asal Cilacap, Jawa Tengah. 

Sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yakni UG yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, pada Rabu (12/4/2023). 

Ia mengatakan, satu pelaku masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kemarin kami amankan, dengan upaya paksa satu orang DPO terduga pelaku inisial ST di wilayah hukum Lampung Selatan," ujarnya. 

Namun, saat akan dilakukan penangkapan, ST melakukan perlawanan, hingga polisi akhirnya memberikan hadiah timah panas di kaki kanannya. 

"Dimana sewaktu dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas dengan mendorong dan memukul untuk melarikan diri," paparnya. 

"Sehingga kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada ST," sambungnya. 

Baca juga: Breaking News Pencuri Gasak Uang Rp 80 Juta dari Toko Buah di Bandar Lampung

Selanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan di kamar pelaku. 

"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, didapati satu pucuk senjata api rakitan dengan 2 peluru aktif di dalam silinder, serta satu set kunci T," ungkapnya.

Dari hasil interogasi pelaku, ST melancarkan aksinya bersama rekan-rekannya. 

"Berdasarkan hasil Intrograsi terduga pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan enam orang kawanya, dan lima diantaranya sudah tertangkap terlebih dahulu," imbuh Iptu Johannes. 

Iptu Johannes juga mengungkapkan, para pelaku ini sebelumnya melakukan pencurian di salah satu rumah warga, di Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, pada Jumat (16/9/2022) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Dari aksinya tersebut, para pelaku berhasil membawa berbagai macam barang berharga milik korbannya. 

"Mereka berhasil mengambil barang berupa enam unit handphone, buku BPKB mobil Mitshubishi Pajero warna hitam BE 1182 NJ, dan satu BPKB motor Scopy BE 2472," katanya. 

"Lalu mereka juga berhasil menggasak uang tunai Rp 20 juta, satu unit motor CB150R BE 2219 NAU, satu unit motor Vario BE 6917 PZ warna hitam, satu motor Honry BE 2472 NBL beserta STNK-nya, dan juga surat-surat penting milik korban," lanjutnya. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta. 

"Pelaku kami amankan di Mapolres Lampung Timur dan kami sangkakan pasal 365 KUHP," ucapnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved