Berita Lampung
Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Rudapaksa Murid Selama 3 Tahun, Ancam Usir dari Asrama
Seorang oknum guru ngaji berinisial ES (33) ditangkap personel Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, gegara tindak pidana asusila
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Humas Polres Lampung Tengah
Pelaku oknum guru ngaji yang berhasil ditangkap, kini mengenakan kaos tahanan polisi sektor Seputih Surabaya.
“Ketika korban menolak ajakan oknum guru ngaji, ES mengancam mengusirnya dari TPA,” kata Kapolsek.
Sehingga korban yang takut pendidikan agamanya terganggu, terpaksa mengiyakan ajakan oknum guru ngaji tersebut.
Padahal, kata kapolsek, pelaku sudah mempunyai istri dan 1 orang anak.
Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang tidak berada di rumah.
"Kini pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
--
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Banjir Rob Terjang Pesisir Pantai Tanggamus, Belasan Rumah Alami Kerusakan |
|
|---|
| Warga Perumahan Pemda Lampung Swadaya Cor Jalan Perumahan |
|
|---|
| Wanita di Lampung Timur Dianiaya Pacar karena Pelaku Kesal Korban Batal Datang ke Rumah |
|
|---|
| BGN Harapkan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Zero Mistake |
|
|---|
| Kasat Reserse Narkoba Dimutasi Usai Ungkap Kasus Menonjol di Lampung Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-oknum-guru-ngaji-yang-berhasil-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.