Berita Lampung

Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Rudapaksa Murid Selama 3 Tahun, Ancam Usir dari Asrama

Seorang oknum guru ngaji berinisial ES (33) ditangkap personel Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, gegara tindak pidana asusila

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Humas Polres Lampung Tengah
Pelaku oknum guru ngaji yang berhasil ditangkap, kini mengenakan kaos tahanan polisi sektor Seputih Surabaya. 

“Ketika korban menolak ajakan oknum guru ngaji, ES mengancam mengusirnya dari TPA,” kata Kapolsek.

Sehingga korban yang takut pendidikan agamanya terganggu, terpaksa mengiyakan ajakan oknum guru ngaji tersebut.

Padahal, kata kapolsek, pelaku sudah mempunyai istri dan 1 orang anak. 

Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang tidak berada di rumah.

"Kini pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

--

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved