Berita Lampung
Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Rudapaksa Murid Selama 3 Tahun, Ancam Usir dari Asrama
Seorang oknum guru ngaji berinisial ES (33) ditangkap personel Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, gegara tindak pidana asusila
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.od, Lampung Tengah - Seorang oknum guru ngaji berinisial ES (33) ditangkap personel Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung gegara tindak pidana asusila.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah telah merudapaksa anak dibawah umur, sejak April 2019 hingga November 2022.
Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ES telah diamankan polisi, pada Jumat (28/4/2023), pukul 01.30 WIB.
ES sendiri berprofesi sebagai guru ngaji di samping rumahnya dengan jumlah total 60 santri baik santriawan/i yang belajar agama di sana.
Jufri mengatakan, anak murid didiknya yang jadi korban rudapaksa pelaku saat berumur 14 tahun.
Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Bekuk Pelaku Asusila dengan Modus Cari Suami Korban
"Pelaku menggunakan Asrama TPQ (Tempat Pengajian Qur’an) yang berada di samping rumah pelaku sebagai tempat untuk melakukan perbuatan bejatnya," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).
Selain tempat tersebut, selama tiga tahun pelaku juga merudapaksa korban di tempat berbeda, seperti di dapur rumah pelaku.
Karena tinggal di asrama, orangtua korban tidak mengatahui perbuatan asusila yang dialami anaknya selama tiga tahun itu.
Hingga akhirnya bulan April 2023, perbuatan oknum guru ngaji tersebut diketahui setelah korban menceritakan kepada orangtuanya.
Korban mengaku, pelaku terus melakukan perbuatannya berulang kali pada pagi, siang, hingga dini hari.
Waktu tersebut bertepatan saat korban selesai melaksanakan aktivitas keagamaan.
Orangtua korban yang kaget atas perbuatan oknum guru ngaji itu kemudian bersama warga inisial PT (47) melaporkan ES ke Polsek Seputih Surabaya
“Pelaku diamankan Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Gelandang Pelaku Asusila
Saat dilakukan interogasi, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya untuk memuaskan nafsu.
Cara yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk dengan lisan, hingga mengancam akan menghentikan proses pendidikan korban.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2025, Kota Bandar Lampung Hujan Ringan |
![]() |
---|
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.