Berita Lampung

Curi Mobil di Mess PT ILP, Pria Asal Lampung Tengah Dibekuk Tekab 308 Polres Tulangbawang

Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, mengamankan satu pelaku pencurian mobil jenis Daihatsu Xenia yang terjadi di Kecamatan Gedung Meneng.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/candra wijaya
Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mengamankan satu pelaku pencurian mobil jenis Daihatsu Xenia yang terjadi di Kecamatan Gedung Meneng. 

Pelaku juga sempat menyembunyikan kendaraan hasil pencurian itu di daerah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

"Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dengan nomor polisi BE 1768 PR, milik saksi Dedi Taufan (34),"paparnya.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Atas perbuatannya pelaku d iancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)


Caption Poto: 1. Pelaku berinisial NP (35) usai diamankan Tekab 308 Polres Tulangbawang, Polda Lampung.


2. Barang bukti (BB) kendaraan hasil pencurian yang berhasil diamankan Tekab 308 Polres Tulangbawang.

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved