Rektor Unila Ditangkap KPK
Klaim sebagai Hasil Jerih Payah Sendiri, Karomani Memohon Hakim Kembalikan Aset yang Disita KPK
Karomani mengaku sejumlah aset tanah hingga tabungan miliknya yang distita KPK, merupakan hasil jerih payah sendiri dan bukan hasil penerimaan infak.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Terdakwa Karomani saat menyampaikan pledoi dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022. Selasa (2/5/2023).
Dia pun mengaku telah banyak menorehkan prestasi di Unila selama menjabat dalam waktu 32 bulan.
"Majelis hakim yang mulia, di akhir pledoi ini, saya mohon maaf atas kekhilafan saya sebagai rektor karena tidak mengerti hukum saya tidak melaporkan pengumpulan infaq untuk kepentingan umat tersebut kepada aparat penegak hukum. Saya amat menyesal," ucap Karomani
"Majelis hakim yang mulia. Kemana lagi saya mohon keadilan? Majelis hakim yang mulia inilah sebagai wakil Tuhan dan sandaran saya untuk mendapatkan keadilan di dunia. Semoga Majelis Hakim Yang Mulia bisa meringankan hukuman saya," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Tags
running news
Universitas Lampung
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
Unila
Karomani
KPK
pledoi
Lampung
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rektor Unila Ditangkap KPK
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.