Rektor Unila Ditangkap KPK
Klaim sebagai Hasil Jerih Payah Sendiri, Karomani Memohon Hakim Kembalikan Aset yang Disita KPK
Karomani mengaku sejumlah aset tanah hingga tabungan miliknya yang distita KPK, merupakan hasil jerih payah sendiri dan bukan hasil penerimaan infak.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Karomani mengaku sejumlah aset tanah hingga tabungan miliknya yang distita KPK, merupakan hasil jerih payah sendiri dan bukan hasil penerimaan infak dari orangtua mahasiswa.
Atas dasar tersebut, sang mantan rektor memohon kepada majelis hakim agar dapat mengembalikan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Hal itu disampaikan Karomani saat membacakan pembelaan/pledoi dalam sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023).
"Majelis hakim yang mulia, perlu saya sampaikan dalam persidangan ini, perkara saya mempunyai beberapa tabungan dan deposito, memiliki beberapa petak aset tanah di Gang Mawar Kedaton, di Jalan Nawawi Rajabasa Jaya, dan rumah di Jalan Komarudin No 08 Rajabasa Jaya. Saya tegaskan, itu hasil keringat saya sendiri. Tidak ada kaitannya dengan uang infak," ujar Karomani saat menyampaikan pembelaan.
"Saya membangun rumah itu dengan cara mandiri, mencari tukang sendiri dan membeli material bangunan sendiri (bukti-bukti kwitansi terlampir)," imbuhnya.
Baca juga: Sebut Media sebagai Hakim Jalanan, Karomani Ngaku Menderita Secara Psikologis Akibat Dihukum Netizen
Karomani pun mengaku mencicil pembangunan rumah secara harian, mingguan dan bulanan.
Karomani pun mengaku bahwa sebagai pejabat di kampus tempatnya mengajar, pendapatannya masih memadai untuk membeli beberapa aset dan membangun rumah tersebut, kendati dirinya pernah meminjam uang di bank.
Di samping itu, Karomani pun mengatakan bahwa dirinya juga mempunyai sejumlah aset lain seperti kontrakan rumah, kebun, dan sawah warisan di Banten.
Dia pun mengatakan, mendapat honor-honor lain yang sah dari royalti buku, dan lain lain.
"Saya juga pernah jual beli mobil bekas sebelum menjadi rektor, selain itu istri dan anak saya pun bekerja sebagai ASN," ucap Karomani
"Kami hidup sederhana, tidak punya punya pembantu, bahkan barangkali, satu-satunya istri saya sebagai istri rektor yang tidak memiliki kartu ATM," ujarnya.
Katomani pun mengklaim bahwa tidak ada uang infak yang ia gunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
"Karena itu, saya mohon seluruh aset saya berupa uang deposito, tabungan, sertifikat tanah, hp, laptop/tablet dan dokumen dokumen lain milik saya dikembalikan," ujarnya.
Baca juga: Eks Rektor Universitas Lampung Karomani Bantah Beri Instruksi Cari Calon Mahasiswa Titipan
Baca juga: Karomani Sebut Infak dari Mahasiswa Universitas Lampung Bukan Kategori Suap
Karomani pun memohon agar majelis hakim mempertimbangkan putusan hukuman yang seadil-adilnya untuknya.
Sebagai ASN selama 35 tahun, ia menyebut dirinya telah mendapat penghargaan pin emas dari presiden pengabdian 30 tahun tanpa cacat.
Dia pun mengaku telah banyak menorehkan prestasi di Unila selama menjabat dalam waktu 32 bulan.
"Majelis hakim yang mulia, di akhir pledoi ini, saya mohon maaf atas kekhilafan saya sebagai rektor karena tidak mengerti hukum saya tidak melaporkan pengumpulan infaq untuk kepentingan umat tersebut kepada aparat penegak hukum. Saya amat menyesal," ucap Karomani
"Majelis hakim yang mulia. Kemana lagi saya mohon keadilan? Majelis hakim yang mulia inilah sebagai wakil Tuhan dan sandaran saya untuk mendapatkan keadilan di dunia. Semoga Majelis Hakim Yang Mulia bisa meringankan hukuman saya," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
running news
Universitas Lampung
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
Unila
Karomani
KPK
pledoi
Lampung
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.