Berita Terkini Nasional
Terbukti Melanggar, Achiruddin Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Kena Pidana Umum
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Simanjuntak menyebutkan, Achiruddin dipecat berdasarkan sidang kode etik karena ada tiga kesalahan fatal
Tribunlampung.co.id, Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari kepolisian alias dikenakan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Achiruddin resmi dipecat setelah menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Simanjuntak menyebutkan, Achiruddin dipecat berdasarkan sidang kode etik karena ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.
"Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya," ujar Irjen Panca Simanjuntak.
Selain itu, Achiruddin juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
Baca juga: Bupati Dendi Ramadhona Sebut Pelaku Mustopa Pernah Berbuat Onar
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022.
Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
Irjen Panca mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.
Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya"
"Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP," kata Irjen Panca Simanjuntak.
Panca menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.
Pengendara Motor Wanita Kena Tembak Begal di Palembang |
![]() |
---|
Buka Bimtek Anggota DPR dan DPRD se-Indonesia di Bali. Puan Ingatkan PDIP sebagai Partai Wong Cilik |
![]() |
---|
Kisah Dua Sekolah Dasar Negeri di Jawa Barat, Belajar di Musala hingga Mau Ambruk |
![]() |
---|
Mabuk Miras Cap Tikus, Pelajar Tikam Gurunya Saat Jam Belajar |
![]() |
---|
Driver Ojek Pangkalan Tewas Setelah Dilempar Balok Kayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.