Berita Lampung

Polres Pringsewu Polda Lampung Resmi Berlakukan Tilang Manual Mulai 11 Mei 2023

Polres Pringsewu Polda Lampung resmi memberlakukan kembali tilang manual mulai 11 Mei mendatang agar pengguna lalulintas kembali tertib.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Pringsewu
Polres Pringsewu terapkan tilang manual agar pengguna kendaraan kembali tertib lalulintas. 

4. Menerobos lampu lalulintas.

5. Tidak menggunakan helm. 

6. Melawan arus. 

7. Melampaui batas kecepatan.

8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol. 

9 . Motor tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.

11 . Motor over load dan over dimensi.

12.  Motor  tanpa TNKB atau TNKB palsu.

Harapannya, dengan kembali diterapkan tilang manual dapat menekan angka pelanggaran lalulintas.

Lebih lanjut, Khoirul mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar turut mencermati perubahan penindakan dari adanya pemberlakuan ini.

“Mari para pengguna jalan selalu patuhi peraturan lalulintas, demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved