Rektor Unila Ditangkap KPK

Kuasa Hukum Minta Aset Karomani yang Disita KPK Dikembalikan, Pertimbangkan Uang Pengganti

Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko memohon kepada Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengembalikan sejumlah aset yang disita.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko saat membacakan duplik kliennya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Selasa (9/5/2023)   

"Faktanya tidak semua mahasiswa yang lulus menyumbang, jumlah sumbangan juga bervariasi atau sukarela dan banyak yang lulus tidak memberikan sumbangan,"

Handoko melanjutkan, hal ini jelas membuktikan sumbangan bukan hasil dari kesepakatan tetapi karena kesadaran dan kemauan serta keiklasan para orang tua mahasiswa.

"Sebagaimana telah diterangkan di persidangan oleh para penyumbang LNC yang pada pokoknya sumbangan tersebut iklas tanpa paksaan," imbuhnya.

Oleh karena itu, dirinya memohon Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya pidana minimal.

Berdasarkan fakta persidangan dakwaan yang terbukti terhadap kliennya yakni Dakwaan Alternatif Kesatu, Kedua yaitu Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa menyatakan terdakwa Karomani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan atau kedua," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved