Berita Terkini Nasional
Kementerian PUPR Minta Tanya ke Pemda Soal Alamat Fiktif Pemenang Proyek Tender Jalan di Lampung
Kementerian PUPR sampai saat ini belum menjalankan pekerjaan perbaikan jalan di Lampung dan untuk alamat fiktif tanyakan ke pemda setempat.
Tribunlampung.co.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengaku tidak tahu soal kantor pemenang tender perbaikan jalan di Lampung.
Basuki Hadimuljono menjelaskan Kementerian PUPR sampai saat ini belum menjalankan pekerjaan perbaikan jalan di Lampung.
Sehingga Basuki Hadimuljono minta konfirmasi ke pemerintah daerah tentang fenomena pemenang tender gunakan alamat fiktif karena selama ini bukan kewenangan Kementerian PUPR.
Basuki Hadimuljono mengatakan yang mengurus soal tender tersebut dari pemerintah daerah (pemda), bukan pusat karena belum jalan.
Untuk yang dari pusat, kata Basuki, akan dilaksanakan mulai Juni 2023 mendatang.
"Ya itu mungkin tendernya dari pemda, bukan dari kami."
Baca juga: Komisi IV DPRD Lampung Minta Dugaan Alamat Fiktif Perusahaan Pemenang Tender Proyek Jalan Diusut
Baca juga: Bantah Isu Mundur, Kadis BMBK Lampung Tanggapi Dugaan Alamat Kantor Fiktif Pemenang Tender Proyek
"Kami baru akan mulai Juni nanti," ungkap Basuki Hadimuljono, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (26/5/2023).
Diketahui sebelumnya, perusahaan CV Gunung Emas Rajabasa memenangkan tender Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab - Adijaya (link 089) di Kabupaten Way Kanan tahun 2023.
Akan tetapi, terdapat kejanggalan soal alamaat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung.
Alamat pemenang tender perbaikan jalan ternyata rumah warga.
Berdasarkan situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung alamat pemenang tender perbaikan jalan ada di Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja No 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.
Alamat tersebut diketahui merupakan rumah milik warga Surono.
Ketika dikonfirmasi, Surono mengaku kaget mendengar informasi alamat rumahnya dicatut sebagai pemenang tender proyek jalan.
Menurut penejelasannya, sejak tahun 1988 rumah tersebut sudah ditinggali dirinya dan keluarganya.
Surono pun mengaku tidak pernah mengontrakkan rumah tersebut ke sebuah perusahaan.
"Ini rumah warisan orang tua, saya tinggal di sini dari tahun 1988, dulu sekeliling ini sawah semua," ujar Surono.
"Saya tidak pernah ngontrakin ke perusahaan atau kontraktor begitu," tambahnya.
Ia juga mengatakan sebelumnya tidak pernah mengetahui soal CV Gunung Emas Rajabasa.
"Saya belum pernah dengar, harusnya pemerintah mengecek dulu (survei) ke lapangan, benar tidak ada perusahaan itu. Kalau memang benar, baru boleh ikut lelang tender proyek," terangnya.
Terkait hal itu, Surono merasa dirugikan karena alamat rumahnya dicatut sebagai pemenang tender proyek jalan.
Dirinya akan meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kalau ada apa-apa ntar saya kasih tau pengacara, karena ini bahaya main klaim alamat saja," jelasnya.
Soal Proyek
Berdasarkan penelusuran Tribunnews di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, disebutkan jenis pengadaan proyek berupa pekerjaan konstruksi.
Lokasinya berada di ruas jalan Tajab - Adijaya di Kabupaten Way Kanan.
Laman lpse.lampungprov.go.id juga menyebut, proyek berada di bawah satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Sedangkan nilai pagu direncanakan sebesar Rp 5.000.779.880,00.
Pembiayaan proyek akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Lampung tahun 2023.
Untuk proses tender proyek diikuti oleh tiga perusahaan, yakni: CV. Gunung Emas Rajabasa; Syurga Maha Sejati; dan CV Maju Mandiri.
Adapun pemenang tender adalah CV. Gunung Emas Rajabasa.
Tertulis di lpse.lampungprov.go.id, CV tersebut beralamat di Jalan Pulau Damar Gg Kamboja No. 50, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
CV. Gunung Emas Rajabasa memberikan penawaran Rp 4.899.632.922,36 dari pagu awal.
Pada akhirnya tender ini menimbulkan pertanyaan, karena alamat yang tertera merupakan rumah tua milik warga, bukan kantor CV. Gunung Emas Rajabasa.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
| 4 WNA China Bobol Brankas Sejumlah Pabrik di Jateng, Masuk Diam-diam Lewat Tali |
|
|---|
| Nasib Tersangka Pembunuhan Pacar hingga Cor Jasad di Sumur Kini di Tangan Jaksa |
|
|---|
| Reaksi Jokowi Setelah Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu |
|
|---|
| Guru yang Dianiaya Suami Anggota DPRD di Depan Anak-Istri Ogah Damai, Anaknya Trauma |
|
|---|
| Christiano Divonis Penjara 14 Bulan Usai Tewaskan Argo, Hakim: Terdakwa Ingin Kuliah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kementerian-PUPR-minta-tanya-ke-pemda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.