Berita Lampung

Komisi I DPRD Metro Lampung Minta Pemkot Cabut Larangan Pendirian Apotek

DPRD Metro minta pemkot setempat untuk mencabut larangan pendirian apotek baru karena dinilai tidak dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Muhamma Humam Ghiffary
Ketua Komisi I DPRD Metro Didik Isnanto saat ditemui awak media setelah agenda hearing di DPRD setempat, Selasa (30/5/2023). DPRD Metro minta Wali Kota cabut larangan penderian apotek baru. 

Tribunlampung.co.id, Metro - DPRD Kota Metro, Lampung, meminta Pemkot setempat untuk mencabut surat larangan pendirian apotek baru di kota setempat.

Ketua Komisi I DPRD Metro Didik Isnanto menilai Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Prinsip persaingan usaha sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujarnya saat ditemui Tribun Lampung setelah acara Hearing di DPRD setempat, Selasa (30/5/2023).

"Intinya kami dari Komisi I meminta kepada Wali Kota untuk mencabut surat edaran mengenai morotarium pendirian apotek itu," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya meminta pencabutan Surat Edaran Morotarium Apotek tersebut berdasarkan ketentuan.

"Itu sudah kami sebutkan dengan jelas dasar-dasarnya berdasarkan kajian dari KPPU, kami juga tidak ingin merugikan Metro itu sendiri kedepannya karena salah mengambil sikap," ungkapnya.

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Sambut Tim Penilai Lomba Satkamling Tingkat Provinsi

Menurutnya, lanjut Didik, pencabutan SE Wali Kota tersebut harus sesuai ketentuan.

"Tadi sudah kami sampaikan untuk dicabut. Kemarin SE Wali Kota dibuat tertulis, artinya kalo dicabut juga secara tertulis," tuturnya.

Terkait dengan waktu dicabutnya SE tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemkot setempat.

"Untuk tenggat waktu, kita tunggulah, kita akan koordinasi dengan bagian hukum kapan akan dicabut dan akan kita pantau," bebernya.

Ia berharap, SE tersebut dapat segera dicabut agar tidak terjadi masalah kedepannya.

"Jangan sampai kita dapat masalah di kemudian hari karena surat itu," tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Metro, Lampung, Eko Hendro Saputra saat ditemui enggan memberikan komentar lebih lanjut.

"Jangan dululah, karena inikan sensitif, harus lapor ke tim yang kemarin itu, kemarin kan sudah rapat dengan tim tingkat kota itu," kata Kadiskes Metro tersebut.

Baca juga: Disdukcapil Metro Lampung Sebut Pengguna KTP Digital Baru 6 Persen

Diketahui, Kepala Dinas PTSP Metro, Denny Sanjaya mengatakan ada 100 apotek di Metro yang telah terdaftar di OSS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved