Berita Lampung
Komisi I DPRD Metro Lampung Minta Pemkot Cabut Larangan Pendirian Apotek
DPRD Metro minta pemkot setempat untuk mencabut larangan pendirian apotek baru karena dinilai tidak dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Muhamma Humam Ghiffary
Ketua Komisi I DPRD Metro Didik Isnanto saat ditemui awak media setelah agenda hearing di DPRD setempat, Selasa (30/5/2023). DPRD Metro minta Wali Kota cabut larangan penderian apotek baru.
"Pendaftarannya melalui OSS, itu yang terdaftar di kami," kata Denny.
Sedangkan, ketika Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek terbit, terdapat 17 apotek yang sedang melakukan izin pendirian.
"Tiga apotek sudah memenuhi syarat ketika SE moratorium turun, tapi masih kami tahan karena adanya surat itu."
"Sedangkan 14 apotek yang masih dalam tahap pendaftaran saja ketika morotarium turun," tandas Denny Sanjaya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Kejari dan BPJS Kesehatan Kotabumi Perkuat Sinergi Optimalisasi Program JKN |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Lampung Timur, Beras SPHP Rp 11.400 per Kg |
![]() |
---|
Warga Lampung Rutin Beli Emas untuk Tabungan, Yusuf: Pantau Terus Harga Emas |
![]() |
---|
Vonis Hakim PN Gunung Sugih Diprotes, Keluarga Korban Kecelakaan Minta Vonis 5 Tahun, |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Berikan Tali Asih untuk Santri Nurul Fallah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.