Korban Perdagangan Orang di Lampung

Pelaku Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah Janjikan Gaji Rp 5 Juta per Bulan ke 24 Korban

Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Malaysia dan Timur Tengah. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy - Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Malaysia dan Timur Tengah.  

"Dari hasil yang diterima dari petugas dan Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus berbeda dengan dua jaringan berbeda," kata Irjen Pol Helmy. 

Ia mengatakan, tentang pengungkapan jaringan Timur Tengah atau CPMI non prosedural diungkap pada minggu 4 Juni 2023 pukul 13.41 wib.

Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang TPPO di Rajabasa Bandar Lampung. 

"Pengecekan di lokasi ditemukan 24 orang yang terindikasi perempuan semua dari NTB," kata Irjen Pol Helmy. 

Irjen Pol Helmy mengatakan, tersangka ada lima orang dari kasus Malaysia dan Timur Tengah

Pelaku DW (29) warga bekasi tertangkap mengkoordinir perekrut di NTB tujuan Timur Tengah, Samsul dan Safar mencari calon PMI dari NTB. 

Mereka membiayai CPMI dari NTB menuju Jakarta akomodasi ke Bandar Lampung atau tempat transit.

"Pelaku melakukan pembuatan paspor di WTC Mall Serpong Tanggerang dan mempunya atensi negara yang dituju Arab Saudi dan ini Emirat Arab," kata Irjen Pol Helmy. 

IT (24) warga Depok ditangkap membantu mengawal CPMI ilegal asal Bogor ke Balam dengan mobil DW. 

IT juga pernah membawa lima orang CPMI proses pengajuan visa uni Emirat arab dan mendapatkan uang Rp 600 ribu dari DW dari 5 CPMI. 

AR (50) jak-tim di tangkap peran disamping konsumsi cpmi dan mengawasi di penampungan dan Bogor tidak kabur. 

Atas perintah tersangka DW dengan gaji Rp 3 juta dengan tugas koordinir kebutuhan CPMI selama di penampungan. 

AL (31) warga desa kabupaten Bandung Jawa Barat dengan peran membantu AR menyiapkan keperluan. 

"Dia mendapat gaji Rp Juta dengan barang bukti 24 lembar foto copy CPMI , 9 lembar tiket pesawat," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

"Ada 3 HP yang diamankan milik DW, dari 24 korban dengan 4 tersangka cara atau modus 4 tersangka itu bersama sama melakukan perekrutan dan menampung dari NTB dipersiapkan pmi non prosedural dikirim ke timur Tengah sebagai ART," kata Irjen Pol Helmy. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved