Korban Perdagangan Orang di Lampung

Pelaku Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah Janjikan Gaji Rp 5 Juta per Bulan ke 24 Korban

Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Malaysia dan Timur Tengah. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy - Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Malaysia dan Timur Tengah.  

Semenanjung itu hasil ungkap rekruitmen ilegal jaringan Malaysia pada 25 Oktober 2022 jam 21.00 wib di Batang Hari Lamtim. 

Identitas dari CPMI ilegal Malaysia itu ada 4 orang AW 45 tahun warga Batang Hari Lamtim, RW warga Lamtim, PN Lamtim dan PH dari Bandar Lampung. 

"Mereka sudah sampai di Malaysia dan dijanjikan menjadi ART malah jadi pelayan di kuil dengan gaji Rp 5-7 Juta," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

"Dari keempatnya korban bahwa polisi menduga terjadi TPPO. Kami telah menangkap dua orang tersangka pertama S (50) IRT warga Candirejo, Batang Hari, Lamtim," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Kemudian JK (50) warga batang hari Lamtim sebagai DPO dengan tugas memesankan tiket pelabuhan Dumai ke Malaysia dan koneksi agen di Malaysia. 

Ia mengatakan, Polda Lampung kurun waktu 2020-2023 atau 4 tahun sudah menangkap 29 tersangka terkait TPPO.

Sementara itu korban berhasil diselamatkan ada 84 orang dan 24 dijumlahkan sejak 2020 60 orang lagi yang diselamatkan. 

"Bahwa Provinsi Lampung titik pemberangkatan dan tempat perekrutan walaupun tidak dalam jumlah besar," kata Irjen Pol Helmy. 

"Kami tidak berhenti di sini dan ungkap jaringan itu 24 orang itu terkait di Bogor Jawa Barat dan kami akan dalami," kata Irjen Pol Helmy. 

"Jaringan yang lainnya juga akan kami bekerja sama dengan Mabes Polri, hingga Polda Banten, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jabar," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Diduga terjadi TPPO secara non prosedural pasal 2 ayat 1 tentang TPPO ancaman 15 tahun. 

Ia mengatakan, dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban tppo ini didapatkan informasi bahwa rumah yang dijadikan tempat mereka singgah di Rajabasa itu miliki seorang anggota polri. 

"Tetapi tentunya kita harus dalami bagaimana mereka bisa ada di sana apakah betul ataukah bagaimana mereka bisa ada di sana," kata Irjen Pol Helmy. 

"Apakah sewa, kontrak, pinjem dan sebagainya dan ini harus di dalami. Kemudian Propam Polda Lampung akan berkoordinasi dengan propam mabes Polri untuk bisa ikut dalam melihat secara internal dan ini masih proses," kata Irjen Pol Helmy Santika. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved