Korban Perdagangan Orang di Lampung

Polda Lampung Rilis 5 Tersangka Kasus Perdagangan Orang dengan Korban 24 Warga NTB

Polda Lampung merilis lima orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 24 orang asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ).
Polda Lampung merilis lima orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 24 orang asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 

"Jadi dari informasi masyarakat bahwa para warga telah mencurigai sebuah rumah dijadikan lokasi penampungan sementara CPMI asal NTB," kata AKBP Hamid.

"Kami masih mendalami tentang para calon PMI ini," kata AKBP Hamid.

Ia mengatakan, para korban saat ini telah diupayakan perlindungan.

"Saat ini mereka telah berada di Mapolda Lampung dan di tempatkan pada unit PPA," beber Andri. 

Pihaknya berkomitmen bahwa polisi berupaya dalam memberantas CPMI ilegal. 

"Ini kegiatan nyata dari aksi pemberantasan sindikat," kata AKBP Hamid.

Polisi terus berupaya menyelamatkan korban dari upaya TPPO

"Kami juga telah melakukan pengecekan kepada korban dan memberikan trauma healing," kata AKBP Hamid.

Pihaknya melakukan pengecekan kesehatan oleh Tim Dokes Polda Lampung. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ).

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved