Polisi Geledah Disdukcapil Lampung Utara

Polisi Sita Alat Cetak KTP dari Disdukcapil Lampung Utara, Layanan Bakal Terganggu

Polisi menyita alat cetak KTP dari Disdukcapil Lampung Utara sebagai barang bukti dugaan kasus pidana.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung / Anung Bayuardi
Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Lampung Utara, Diah Novilia. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polisi menyita alat cetak KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara berupa alat cetak Fargo dan PC all in one.

Tanpa alat tersebut, Disdukcapil Lampung Utara tidak bisa melakukan layanan pencetakan KTP warga.

Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Lampung Utara, Diah Novilia mengatakan alat yang dibawa yakni dua komputer all in one yang merupakan alat support pencetak KTP.

“Satu cetak fargo dan dua PC All In One yang dibawa,” kata dia, Selasa (13/6/2023).

Tanpa alat itu, petugas tidak bisa sama sekali cetak KTP.

Karena itu, pihaknya membuat surat ke Polres Lampung Utara untuk pinjam pakai alat yang disita oleh petugas Polres Lampung Utara..

"Dengan dibawanya alat perekaman KTP, akan terhambat pelayanan KTP, " kata Diah.

Dia berharap, alat tersebut bisa dipinjam pakai dari Polres Lampung UTara agar layanan pencetakan KTP tetap bisa dilakukan.

Saat ini saja, warga yang mendaftar melalui online untuk pencetakan KTP tercatat sebanyak 600 orang yang masuk daftar tunggu.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara, Lekok meminta pelayanan warga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tidak terganggu.

Hal itu menyusul penggeledahan kantor Disdukcapil Lampung Utara oleh anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara, Senin (12/6/2023).

“Saya harap pelayanan publik di Disdukcapil Lampung Utara tidak terhambat,” kata Lekok, Selasa (13/6/2023).

Untuk oknum pegawai yang tersandung hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Lekok menuturkan, sanksi untuk oknum pegawai yang tersandung masalah hukum akan dijatuhkan setelah proses persidangan, kemudian akan diproses sesuai dengan peraturan ASN yang berlaku.

Mengenai barang bukti yang dibawa ke Polres Lampung Utara, pihaknya akan melakukan pinjam pakai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved