Polisi Geledah Disdukcapil Lampung Utara
Polisi Sita Alat Cetak KTP dari Disdukcapil Lampung Utara, Layanan Bakal Terganggu
Polisi menyita alat cetak KTP dari Disdukcapil Lampung Utara sebagai barang bukti dugaan kasus pidana.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
Sekitar pukul 18.30 WIB lima orang anggota keluar dengan membawa barang bukti seperti berkas.
Kemudian laptop, serta alat yang diduga sebagai server KTP.
Bahkan beberapa pegawai diminta untuk memasukkan kendaraannya ke dalam ruangan kantor setempat.
Blangko E-KTP Kosong
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Lampung memastikan warga masih dapat menggunakan surat keterangan atau identitas kependudukan digital.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Lampung, Fery Wijaya memastikan pelayanan pembuatan identitas masih tetap berjalan meskipun persediaan blangko E-KTP telah kosong.
“Karena itu, warga dapat menggunakan surat keterangan atau identitas kependudukan digital,” kata Fery, Selasa (27/12/2022).
Fery mengatakan, keyakinannya itu dikarenakan pihaknya telah menyiapkan dua solusi alternatif untuk mengatasi kekosongan persediaan blangko E-KTP.
Kedua solusi alternatif itu ialah menerbitkan identitas kependudukan digital.
Kemudian menerbitkan surat keterangan identitas kependudukan.
"Solusi ini sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 18 November lalu," katanya.
Ia juga menuturkan, kekosongan blangko E-KTP ini tak hanya terjadi di sini melainkan terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
Persediaan blangko E-KTP saat ini telah menipis.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, stok blangko E-KTP hanya tersisa 163.500 keping saja.
"Jadi, bukan hanya Lampung Utara saja mengalami hal ini, tapi juga di daerah-daerah lain," kata dia.
Fery menyampaikan, penerbitan identitas kependudukan digital dikhususkan bagi mereka yang memiliki ponsel berbasis android.
Sementara surat keterangan identitas kependudukan diberikan pada mereka yang belum memiliki ponsel android.
Namun, surat keterangan identitas ini hanya berlaku hingga 5 Januari 2023.
"Kedua identitas kependudukan itu fungsinya sama dengan E-KTP,” ujarnya.
Jadi, warga tidak perlu khawatir dan ragu untuk mengurusnya jika memang sangat diperlukan.
Sementara Solihin salah seorang warga mengaku dirinya sudah sekitar sebulan lalu mengurus E-KTP.
Ternyata, sepulang dari kantor Disdukcapil diberikan surat keterangan.
“Bisa dipakai surat keterangannya,” jelasnya.
Ia berharap soal blangko E-KTP jangan kosong.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Heboh OTT Pegawai Disdukcapil, Polisi Kembalikan Kasus Pungli KTP ke Pemkab Lampung Utara |
![]() |
---|
Polres Lampung Utara Serahkan Kasus Disdukcapil ke APIP Inspektorat |
![]() |
---|
Ombudsman Kecewa OTT Discukcapil Lampung Utara, Imbau Warga Lapor Pungli |
![]() |
---|
Kapolda Lampung: OTT Pegawai Disdukcapil Lampung Utara Ditangani Unit Korupsi |
![]() |
---|
6 Pegawai Disdukcapil Lampung Utara Ditangkap Polisi, Kerabat Berdatangan ke Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.