Berita Lampung

DPMDT Lampung Utara Siapkan Distribusi Logistik Pilkades

M Thoha mengatakan, pihaknya saat ini masih merekap jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari masing-masing desa.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
DPMDT Pemkab Lampung Utara menyiapkan distribusi logistik pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2023 mendatang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Pemkab Lampung Utara tengah menyiapkan pendistribusian logistik pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2023 mendatang.

Kabid Pemerintahan Desa DPMDT Pemkab Lampung Utara M Thoha mengatakan, pihaknya saat ini masih merekap jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari masing-masing desa.

”Saat ini kami menunggu rekap DPT dari 10 kecamatan. Untuk pendistribusian logistik akan dilakukan pada H-2 pelaksanaan pilkades serentak,” kata Thoha, mewakili Kadis DPMDT Lampung Utara Abdurahman, Selasa (4/7/2023).

Dijelaskannya, terkait logistik pilkades serentak yang dianggarkan melalui APBD, pihaknya hanya menyediakan 1 kotak suara untuk setiap desa.

Logistik lainnya yang dipersiapkan yakni surat undangan dan kertas suara.

”Jika terdapat 1 desa lebih dari 1 TPS, maka logistik pilkades dibebankan kepada desa menggunakan anggaran dana desa (ADD),” jelasnya.

Lebih lanjut Toha menjelaskan, jumlah surat undangan dan kertas suara setiap DPT ditambah 10 persen.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika terdapat kerusakan kertas suara atau surat undangan.

”Untuk sistem pendistribusian logistik ini nanti panitia kecamatan didampingi pihak keamanan mengambil langsung ke kantor DPMDT pada H-2 menjelang pelaksanaan pilkades serentak,” katanya.

Diketahui,  pilkades di Lampung Utara dilaksanakan pada 13 Juli 2023. 

Ada 91 desa yang melaksanakan pilkades.

"Kami berharap panitia dapat bekerja ekstra dalam mengatasi segala kemungkinan potensi konflik di lapangan, khususnya masalah ijazah," ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkab Lampung Utara Fadli Achmad beberapa waktu lalu.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMD) Lampung Utara Abdurahman menjelaskan, desa yang menggelar pilkades melaksanakan tahapan sesuai jadwal, yaitu pengumuman pendaftaran bakal calon pada 14-27 Maret 2023. 

Hal itu merujuk Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor B/182/25 - LU/HK/2023 tentang perubahan atas keputusan bupati sebelumnya tentang jadwal dan tahapan pilkades serentak 2023.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved