Berita Lampung

Heboh Pengunjung Labuhan Jukung Diminta Rp 10.000 Padahal Tarif Resmi Rp 3.000

Yanto, salah satu pengunjung Labuhan Jukung, mengatakan, di tiket yang diserahkan oleh petugas tertera harga Rp 3.000 per orang.

Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ilustrasi. Pengunjung Pantai Labuhan Jukung, Krui, Pesisir Barat, Lampung mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) tarif. 

Sebab, hal tersebut sangat mengganggu kenyamanan pengunjung dan bisa merusak citra Dinas Pariwisata Pesisir Barat.

"Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diatasi. Kalau begini terus, rusak pariwisata kita," imbuhnya.

Hal sama dikatakan Wahyudi (30).

Pengunjung asal Lampung Barat ini juga mengaku dimintai petugas sebesar Rp 10 ribu.

"Memang aneh, saya juga diminta Rp 10 ribu untuk biaya masuk. Sedangkan di karcis tertulis Rp 3.000," bebernya.

Ia berharap Pemkab Pesisir Barat, khususnya Dinas Pariwisata, segera menertibkan oknum petugas yang melakukan pungli tersebut.

"Harapan kita, fasilitas di Labuhan Jukung ini ditingkatkan dan oknum yang melakukan pungutan liar itu ditertibkan," ucap dia.

Akan Ditertibkan

Dinas Pariwisata Pesisir Barat segera melakukan penertiban dan pengetatan pengawasan di Pantai Labuhan Jukung.

Hal itu menyusul adanya keluhan wisatawan terkait tarif biaya masuk di luar ketentuan.

Sekretaris Dinas Pariwisata Pesisir Barat Mardiansyah mengatakan, pihaknya akan segera menegur oknum petugas yang melakukan pungli tersebut.

"Kalau itu memang benar, tentu akan kita tegur dan kita juga akan lakukan pengetatan pengawasan terhadap petugas di lapangan," ungkapnya, Senin (3/7/2023).

Menurutnya, setiap momen liburan pihaknya selalu mengingatkan petugas agar menjalankan aturan yang berlaku.

Namun, dikarenakan keterbatasan personel, pihaknya kewalahan untuk memantau kinerja petugas di lapangan.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Bupati Pesisir Barat, biaya masuk Pantai Labuhan Jukung sebesar Rp 3.000 per orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved