Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Alfamart di Bandar Lampung Pernah Bayar Retribusi Sampah Rp 984 Juta Setahun

Futi menjelaskan bahwa retribusi sampah pada objek toko Alfamart se-Kota Bandar Lampung dibayarkan satu pintu melalui dirinya.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (5/7/2023). 

"Adanya penurunan nilai retribusi itu karena ada tunggakan di tahun sebelumnya," ucap Futi.

Menyikapi itu, majelis hakim pun menilai bahwa keterangannya di BAP rincian pembayaran iuran sampah objek Alfamart terkesan tidak konsisten.

"Kenapa saya tanya begini? Karena dari hitungan pembayaran retribusi itu, grafiknya naik turun. Ini tidak stabil. Pembayarannya itu tidak jelas," ujar Lingga Setiawan.

"Kita analisa fakta ini di persidangan, kenapa kok jumlahnya bisa seperti itu. Sebagai contoh di Februari 2019 nilainya Rp 52 juta. Lalu masih di Februari membayar lagi Rp 5 juta. Kemudian di Maret 2019 senilai Rp 57 juta dan di April 2019 Anda tidak bayar sama sekali," tambahnya.

Atas pernyataan itu, saksi Futi hanya mengatakan iya.

Namun, dia tidak bisa menjelaskan kejanggalan tersebut.

Majelis hakim pun menilai bahwa pihak Alfamart terindikasi tidak konsisten dalam pembayaran iuran retribusi sampah.

"Ini bisa disimpulkan pasti. Kan ini indikasi tidak konsistennya membayar iuran retribusi sampah. Ada apa di balik itu? Ini yang sedang ditelusuri di ruang persidangan ini. Jangan hanya jawab 'iya Pak, iya Pak'," ujar Lingga.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved