Kasus Jual Beli Proyek

AJI dan IJTI Minta Polisi Usut Kekerasan ke Jurnalis oleh Ajudan Bupati Lampung Selatan

AJI dan IJTI minta kepolisian usut tuntas kekerasan terhadap jurnalis Lampung TV yang dipiting ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di sidang.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
AJI dan IJTI minta polisi usut kekerasan terhadap wartawan Lampung TV, Diyon Saputra dari ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Hermanto saat liput kesaksian perkara jual beli proyek dan jabatan. 

Sebab kata Dian, tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, penghalang kerja jurnalistik bisa dipidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999.

Sementara, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum IJTI Pengda Lampung Rendy pun meminta polisi tanggap dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Sebab, intimidasi terhadap jurnalis sama dengan merampas hak publik.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika kerjanya dihalangi, maka hak publik untuk tahu tercederai. Kepolisian harus segera menangkap pelaku,” kata Rendy.

Selain itu, Rendy mengatakan, menghukum pelaku bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kasus terkait penghalangan, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis tak pernah diusut tuntas. 

“Maka, kami minta polisi serius menegakkan hukum dan menjamin perlindungan pers,” pungkas Rendy.

Kesaksian Nanang Ermanto

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni membantah dan mengaku tidak mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).

Hal itu disampaikan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya saat jadi saksi kasus tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.

Diketahui, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri hadir sebagai saksi lantaran terdakwa Akbar Bintang Putranto mengaku setorkan sejumlah uang kepada saksi.

Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan proyek yang dijanjikan oleh Akbar Bintang Putranto kepada pelapor atas nama Yuzar Riyaman Saleh.

Namun dalam persidangan, pasangan suami istri ini membantah keterangan terdakwa dan mengatakan tidak pernah mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Dia pun mengatakan tidak pernah menerima uang dari terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved