Kasus Jual Beli Proyek

AJI dan IJTI Minta Polisi Usut Kekerasan ke Jurnalis oleh Ajudan Bupati Lampung Selatan

AJI dan IJTI minta kepolisian usut tuntas kekerasan terhadap jurnalis Lampung TV yang dipiting ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di sidang.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
AJI dan IJTI minta polisi usut kekerasan terhadap wartawan Lampung TV, Diyon Saputra dari ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Hermanto saat liput kesaksian perkara jual beli proyek dan jabatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Pengurus Daerah (Pengda) Lampung minta kepolisian mengusut kekerasan yang dilakukan ajudan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto kepada jurnalis Lampung TV.

Jurnalis Lampung TV yang mendapat kekerasan dari ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bernama Diyon Saputra saat liputan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, 27 Juli 2023 lalu.

Bentuk kekerasan yang dialami Diyon dari ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto berupa piting di leher saat pengambilan gambar perkara jual beli proyek dan jabatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto

“Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus tersebut,” kata ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan video yang beredar, mulanya Diyon merekam gambar Nanang Ermanto yang kala itu dihadirkan sebagai saksi

Tiba-tiba secara mengejutkan dua orang berambut cepak memegang tangan Diyon dan melarangnya meliput.

Salah seorang dari mereka bahkan mengapit (memiting) leher Diyon dengan tangannya. 

Selain itu, Diyon juga diajak duel.

“Bro ayo keluar (ruangan sidang), lo laki kan?,” ujar Diyon menirukan ucapan salah seorang pria.

Hakim sempat menegur keributan itu.

Dua orang itu pun keluar dari ruang persidangan, sedangkan Diyon lanjut meliput.

Setelah beberapa saat, Diyon keluar dari persidangan.

Kedua pria sebelumnya kembali menghampirinya dan meminta menghapus video yang ia rekam.

Atas peristiwa itu, Diyon pun melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan nomor pelaporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Melihat itu Ketu AJI Bandar Lampung, Dian menilai, insiden itu telah mencoreng kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved