Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Kapolresta Bandar Lampung Janji Proses Kasus Anggota DPRD Sesuai Prosedur

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto janji bakal periksa anggota DPRD Lampung yang tabrak balita hingga tewas sesuai prosedur. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto janji bakal periksa anggota DPRD Lampung sesuai prosedur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto janji bakal periksa anggota DPRD Lampung yang tabrak balita hingga tewas sesuai prosedur. 

Dikatakan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, anggota DPRD Lampung Okta Rijaya diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lampung Okta Rijaya secara maraton di ruang pelayanan laka Satlantas Polresta Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023) hingga pukul 00.02 WIB alias 14 jam lamanya. 

"Kita proses sesuai prosedur," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto kepada Tribun Lampung, Jumat (4/8/2023). 

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya bakal memberikan ketetapan status pasca pemeriksaan anggota DPRD tersebut dalam 1x24 jam. 

"Secara aturan kami harus memberikan status terhadap terlapor Okta Rijaya M," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai awak media, Jumat (4/8/2023) pukul 00.02 WIB dini hari. 

Karena itu, dia meminta agar para awak media dan publik bersabar.

"Mohon doanya agar bersabar, karena kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Ikhwan Syukri.

"Kami perlu pemeriksaan bersama saksi ahli pidana," imbuh dia. 

Ia mengatakan, pihaknya sampai dini hari pihaknya belum memberikan status terhadap terlapor.

Kompol Ikhwan mengatakan, pihaknya saat ini memeriksa Okta Rijaya ini masih sebagai saksi. 

"Ada sekitar 35 pertanyaan yang kami sampaikan hingga malam ini," kata Ikhwan. 

"Saat ini masih diproses dan melakukan pendalaman-pendalaman terkait lakalantas dan harus bersabar," imbuh dia. 

Ia mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka ketika hasil pemeriksaan sudah matang baru bisa dilakukan gelar penetapan tersangka.

"Pemeriksaan oleh Okta Rijaya sejauh ini yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit-belit," kata Kompol Ikhwan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved