Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Kapolresta Bandar Lampung Janji Proses Kasus Anggota DPRD Sesuai Prosedur

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto janji bakal periksa anggota DPRD Lampung yang tabrak balita hingga tewas sesuai prosedur. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto janji bakal periksa anggota DPRD Lampung sesuai prosedur. 

Pihaknya tetap memeriksa Okta Rijaya tersebut sesuai prosedur dan dengan penuh kehati-hatian, karena merupakan tokoh publik sebagai anggota DPRD Lampung

Ia mengatakan, Okta Rijaya benar menabrak bocah balita MAI dan langsung dikemudikan secara langsung oleh Okta Rijaya atau oknum anggota DPRD Lampung.

"Jadi dari hasil keterangan yang didapat dari Okta bahwa yang bersangkutan tidak melihat ada anak kecil yang sedang duduk di pinggir jalan," kata Kompol Ikhwan Syukri. 

"Untuk gelar perkara penyidikan tersebut  kami meyakinkan kembali apa saja hasil keterangan-keterangan yang didapat lalu kami bahas dan perdalam kembali," kata Kompol Ikhwan Syukri. 

"Perkara lakalantas tersebut ini kategorinya masuk kecelakaan lalu lintas yang menonjol. Karena melibatkan tokoh publik di Lampung dan dikategorikan lakalantas menonjol," kata Kompol Ikhwan. 

Ia mengatakan, pihaknya saat ini kami sudah memeriksa empat saksi, dengan harapan orang tua nantinya juga bisa diperiksa.

"Namun kami masih melihat situasi karena kondisinya masih berduka, jadi kami menunggu kabar dari ibu korban karena pada saat pagi siang tersebut belum bisa memberi keterangan kepada polisi," kata Kompol Ikhwan. 

Kompol Ikhwan mengatakan, pihaknya setelah melakukan olah TKP ulang dan akan berusaha meminta keterangan secara jelas. 

"Terkait posisi duduk korban saat kejadian dan setelah didapat informasi bahwa tidak jauh dari kondisi darah korban. Posisi korban duduk ditabrak hingga terjatuh," kata Kompol Ikhwan. 

Sementara untuk SPDP juga sudah dibuat namun dalam ketentuan maksimal tujuh hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan tersebut. 

"Dari awal kami tidak mendapatkan keterangan orang yang melihat secara langsung dan dipastikan keterangan ibu yang melekat dari anak akan digali keteranganya," kata Kompol Ikhwan.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengetahui dimana posisi anak duduk yang tidak jauh dari darah yang bercecer. 

"Kalau untuk upaya restorative justice (RJ) yang pasti kami dan tim penyidik satlantas akan melakukan penyidikan perkara ini secara profesional," kata Kompol Ikhwan. 

Oknum anggota DPRD Lampung tersebut saat ini belum ada pengacara yang mendampinginya.

Polisi juga telah melakukan tes urine dan hasilnya negatif. 

"Kami akan memeriksa sesuai petunjuk pimpin, sehingga kami tetap berpedoman dalam kaidah aturan," kata Kompol Ikhwan.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved