Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Polresta Bandar Lampung Segera Tetapkan Status Anggota DPRD yang Tewaskan Balita

Polresta Bandar Lampung berjanji bakal segera tetapkan status untuk anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya M yang tabrak balita hingga tewas. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M diperiksa polisi di ruang pelayanan laka Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/8/2023). 

Ia mengatakan, pihaknya saat ini kami sudah memeriksa empat saksi, dengan harapan orang tua nantinya juga bisa diperiksa.

"Namun kami masih melihat situasi karena kondisinya masih berduka, jadi kami menunggu kabar dari ibu korban karena pada saat pagi siang tersebut belum bisa memberi keterangan kepada polisi," kata Kompol Ikhwan. 

Kompol Ikhwan mengatakan, pihaknya setelah melakukan olah TKP ulang dan akan berusaha meminta keterangan secara jelas. 

"Terkait posisi duduk korban saat kejadian dan setelah didapat informasi bahwa tidak jauh dari kondisi darah korban. Posisi korban duduk ditabrak hingga terjatuh," kata Kompol Ikhwan. 

Sementara untuk SPDP juga sudah dibuat namun dalam ketentuan maksimal tujuh hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan tersebut. 

"Dari awal kami tidak mendapatkan keterangan orang yang melihat secara langsung dan dipastikan keterangan ibu yang melekat dari anak akan digali keteranganya," kata Kompol Ikhwan.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengetahui dimana posisi anak duduk yang tidak jauh dari darah yang bercecer. 

"Kalau untuk upaya restorative justice (RJ) yang pasti kami dan tim penyidik satlantas akan melakukan penyidikan perkara ini secara profesional," kata Kompol Ikhwan. 

Oknum anggota DPRD Lampung tersebut saat ini belum ada pengacara yang mendampinginya.

Polisi juga telah melakukan tes urine dan hasilnya negatif. 

"Kami akan memeriksa sesuai petunjuk pimpin, sehingga kami tetap berpedoman dalam kaidah aturan," kata Kompol Ikhwan.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved