Penipuan Pengganda Uang

Uang Milik Kepala Dinas di Pesisir Barat Ludes Dipakai Dukun Pengganda Uang Bayar Utang

Korban sempat mendatangi pelaku dan menanyakan uang Rp 73,5 juta yang telah diserahkan dan dijanjikan bakal jadi 3 miliar.

Penulis: saidal arif | Editor: Heribertus Sulis
Warta Kota/Dwi Rizki
Ilustrasi. Korban EA (54) sempat mendatangi pelaku dan menanyakan di mana uangnya senilai Rp 73,5 juta yang telah diserahkan dan dijanjikan bakal berlipat ganda menjadi Rp 3 miliar. 

Saat memindahkan tas ransel tersebut korban merasa curiga dikarenakan tas tersebut ringan.

Karena merasa curiga korban kemudian membuka tas ransel tersebut dan ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal dan sarung yang diambil pelaku dari dalam kamar korban.

Awal mula penipuan

Modus operandi pelaku penipuan modus dukun pengganda uang di Pesisir Barat, Lampung diungkap oleh polisi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dukun pengganda uang mendatangi rumah korban yang ternyata seorang pejabat Kepala Dinas di Pesisir Barat berinisial EA (54).

Lalu, setelah bertemu korban, pelaku berinisial HS (34) kemudian meramal menggunakan nama dan tanggal lahir korban.

"Pelaku mengatakan bahwa korban akan mendapatkan uang sebesar Rp 2 miliar kalau mau bersedekah sebesar Rp 30 juta," kata Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan.

Karena dijanjikan bakal memperoleh uang sebesar Rp 2 miliar itu korban kemudian tergiur dan menyerahkan uang yang diminta.

Seorang pejabat dengan posisi Kepala Dinas di Pesisir Barat Lampung berinisial EA (54) menjadi korban penipuan dukun pengganda uang hingga mengalami kerugian puluhan juta.

Kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang tersebut saat ini sudah berhasil diungkap oleh Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat Polda Lampung.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alysahendra mengatakan, pelaku penipuan berinisial HS (34) merupakan warga Desa Kalicita, Kecamatan Kota Bumi Utara, Lampung Utara.

"Pelaku penipuan berkedok dukun pengganda uang berinisial HS (34) sudah berhasil kita amankan," ungkapnya, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskannya, penipuan yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi sejak 14 Juli 2023 sampai Kamis 3 Agustus 2023 di kediaman korban yang berada di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved