Penipuan Pengganda Uang

Uang Milik Kepala Dinas di Pesisir Barat Ludes Dipakai Dukun Pengganda Uang Bayar Utang

Korban sempat mendatangi pelaku dan menanyakan uang Rp 73,5 juta yang telah diserahkan dan dijanjikan bakal jadi 3 miliar.

Penulis: saidal arif | Editor: Heribertus Sulis
Warta Kota/Dwi Rizki
Ilustrasi. Korban EA (54) sempat mendatangi pelaku dan menanyakan di mana uangnya senilai Rp 73,5 juta yang telah diserahkan dan dijanjikan bakal berlipat ganda menjadi Rp 3 miliar. 

Saat berada di rumah korban, pelaku dukun pengganda uang inisial HS awalnya meminta korban EA (54) menyerahkan uang sedekah Rp 30 juta agar bisa mendapat uang Rp 2 miliar.

Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban.

Pelaku kemudian berdoa di dalam kamar serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut selama 40 hari.

Lalu, jika korban ingin uangnya digandakan menjadi Rp 3 miliar maka ia harus menambah uang sebesar Rp 9,9 juta lagi.

Korban kemudian menyanggupi uang yang diminta tersebut dan menyerahkannya kepada pelaku.

Selang empat hari kemudian, korban mendatangi rumah pelaku, saat itu korban kembali diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 9,9 juta.

Lalu, tiga hari berikutnya pelaku mendatangi rumah korban dan menjanjikan akan mempercepat penggandaan uang yang disimpan didalam koper dari 40 hari menjadi 20 hari dengan syarat ia harus kembali menyerahkan uang sebesar Rp 19,8 juta kepada pelaku.

"Korban kemudian menyerahkan kembali uang yang diminta pelaku," kata Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan.

Pada tanggal 3 Agustus 2023 pelaku kembali mendatangi rumah korban dan menyarankan agar korban bersedekah sebesar Rp 3,9 juta dan dimasukkan kedalam 4 amplop yang kemudian diserahkan kepada pelaku.

Setelah itu pada tanggal 5 Agustus 2023 pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk mendoakan uang yang ada di dalam koper.

Pelaku kemudian melakukan semacam ritual di dalam kamar yang dikunci selama 3 jam.

Setelah pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut kepada korban untuk disedekahkan kepada tetangga.

Sedangkan uang Rp 3 miliar yang dijanjikan pelaku, dikatakannya, sudah dipindahkan ke dalam tas ransel warna hitam yang ada di kasur korban.

Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut agar disimpan di dalam mobil karena tidak boleh disimpan dalam rumah.

Pelaku berpesan bahwa tas tersebut tidak boleh dibuka sebelum hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved