Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Polisi Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena Dinilai Kooperatif

Polresta Bandar Lampung belum menahan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena dinilai kooperatif alias bisa kerja sama. 

|
Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya M. Polresta Bandar Lampung belum menahan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya. 

Ia mengatakan, oknum anggota DPRD Lampung ini kurang hati-hati.

"Dengan saksi yang telah diperiksa ada empat orang," kata Kompol Ikhwan. 

Kompol Ikhwan mengatakan, tersangka diper sangkakan dengan pasal 310 ayat 4 setiap orang yang mengendarakan kendaraan yang lalai menyebabkan timbulnya korban jiwa. 

"Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas angkutan jalan, pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Juta," kata Kompol Ikhwan.

Janji Sesuai Prosedur

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto janji bakal periksa anggota DPRD Lampung yang tabrak balita hingga tewas sesuai prosedur. 

Dikatakan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, anggota DPRD Lampung Okta Rijaya diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lampung Okta Rijaya secara maraton di ruang pelayanan laka Satlantas Polresta Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023) hingga pukul 00.02 WIB alias 14 jam lamanya. 

"Kita proses sesuai prosedur," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto kepada Tribun Lampung, Jumat (4/8/2023). 

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya bakal memberikan ketetapan status pasca pemeriksaan anggota DPRD tersebut dalam 1x24 jam. 

"Secara aturan kami harus memberikan status terhadap terlapor Okta Rijaya M," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai awak media, Jumat (4/8/2023) pukul 00.02 WIB dini hari. 

Karena itu, dia meminta agar para awak media dan publik bersabar.

"Mohon doanya agar bersabar, karena kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Ikhwan Syukri.

"Kami perlu pemeriksaan bersama saksi ahli pidana," imbuh dia. 

Ia mengatakan, pihaknya sampai dini hari pihaknya belum memberikan status terhadap terlapor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved