Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita
Polisi Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena Dinilai Kooperatif
Polresta Bandar Lampung belum menahan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena dinilai kooperatif alias bisa kerja sama.
Kompol Ikhwan mengatakan, pihaknya saat ini memeriksa Okta Rijaya ini masih sebagai saksi.
"Ada sekitar 35 pertanyaan yang kami sampaikan hingga malam ini," kata Ikhwan.
"Saat ini masih diproses dan melakukan pendalaman-pendalaman terkait lakalantas dan harus bersabar," imbuh dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka ketika hasil pemeriksaan sudah matang baru bisa dilakukan gelar penetapan tersangka.
"Pemeriksaan oleh Okta Rijaya sejauh ini yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit-belit," kata Kompol Ikhwan.
Pihaknya tetap memeriksa Okta Rijaya tersebut sesuai prosedur dan dengan penuh kehati-hatian, karena merupakan tokoh publik sebagai anggota DPRD Lampung.
Ia mengatakan, Okta Rijaya benar menabrak bocah balita MAI dan langsung dikemudikan secara langsung oleh Okta Rijaya atau oknum anggota DPRD Lampung.
"Jadi dari hasil keterangan yang didapat dari Okta bahwa yang bersangkutan tidak melihat ada anak kecil yang sedang duduk di pinggir jalan," kata Kompol Ikhwan Syukri.
"Untuk gelar perkara penyidikan tersebut kami meyakinkan kembali apa saja hasil keterangan-keterangan yang didapat lalu kami bahas dan perdalam kembali," kata Kompol Ikhwan Syukri.
"Perkara lakalantas tersebut ini kategorinya masuk kecelakaan lalu lintas yang menonjol. Karena melibatkan tokoh publik di Lampung dan dikategorikan lakalantas menonjol," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini kami sudah memeriksa empat saksi, dengan harapan orang tua nantinya juga bisa diperiksa.
"Namun kami masih melihat situasi karena kondisinya masih berduka, jadi kami menunggu kabar dari ibu korban karena pada saat pagi siang tersebut belum bisa memberi keterangan kepada polisi," kata Kompol Ikhwan.
Kompol Ikhwan mengatakan, pihaknya setelah melakukan olah TKP ulang dan akan berusaha meminta keterangan secara jelas.
"Terkait posisi duduk korban saat kejadian dan setelah didapat informasi bahwa tidak jauh dari kondisi darah korban. Posisi korban duduk ditabrak hingga terjatuh," kata Kompol Ikhwan.
Sementara untuk SPDP juga sudah dibuat namun dalam ketentuan maksimal tujuh hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan tersebut.
Pengamat Hukum Nilai Proses Hukum Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Sudah Tepat |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya |
![]() |
---|
Breaking News Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Soal Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita, Polantas Datangi Ahli Pidana Minta Pendapat |
![]() |
---|
Ayah Balita Tewas Ditabrak Anggota DPRD Lampung Ikhlas, Tak Menuntut Okta Rijaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.